Views: 141
HUMBAHAS, JAPOS.CO – Kajari Humbahas Noordien Kusumanegara melalui Kasiintel Van Barata Semenguk menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi /Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Kamis (20/3).
Dalam keterangan persnya mengirimkan tim penyidik pidsus Kejari Humbahas bersama penasehat hukum tersangka RK dan RH telah melaksanakan pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp.296.377.911,55-dan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Humbahas.
Dijelaskan Kajari bahwa tersangka RK selaku rekanan pada 01 Juni 2024 telah membayar TGR audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.528.154.541,10 atas paket senilai Rp.3.917.583.560,00 dengan pelaksana CV Mitra Karya Sejati ke rekening RKUD Humbahas.
Disaat penyidikan dan berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan {BPKP } Perwakilan Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.824.532.452,85- .
Perbedaan hasil audit sebesar Rp.296.377.911,55 itu terjadi karena perhitungan BPKP telah disesuaikan dengan audit Inspektorat Kabupaten Humbahas ,selain itu audit BPKP mencakup seluruh item terkait sehingga memberikan gambaran menyeluruh terhadap total kerugian keuangan negara.
Ditegaskan Kajari pengembalian uang itu tidak menghapuskan pidananya tetapi menjadi pertimbangan meringankan tuntutan terhadap tersangka saat persidangan nantinya.
Terkait berapa tersangka dan pihak mana saja, Kajari Humbahas menjelaskan penyidik telah menetapkan empat tersangka dan menahannya ke Rutan kls IIbHumbahas pada Senin,10/3/ 2025 pukul 17.35 WIB .
Ke empat tersangka yaitu Mangolotua Purba selaku mantan Kadis PUTR,Gohan Rahmat BaktiarTambunan selaku PPK kegiatan ,Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mitra Karya Sejati dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat selaku pelaksana kegiatan lapangan {Nikson Sinaga}