BeritaKalimantan Barat

PT. PTS Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan di Luar IUP, Petani Pejurung Tapah Tulus Tuntut Hak Ulayat Adatnya Yang Dirampas

×

PT. PTS Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan di Luar IUP, Petani Pejurung Tapah Tulus Tuntut Hak Ulayat Adatnya Yang Dirampas

Sebarkan artikel ini
Foto : Dokumentasi Aksi Deklarasi Kelompok Tani Pejurung Tapah Tulus, Tuntut Hak Ulayat Adatnya yang dirampas PT. PTS

Views: 580

KETAPANG, JAPOS.CO – Sengketa Lahan di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat semakin memanas.

Para Petani Tuntut Hak Ulayat Adatnya yang telah dirampas sengaja oleh PT. PTS yang berdampak jelas sangat merugikan Masyarakat Petani, Peristiwa ini sempat beberapakali dilakukan secara baik-baik dan bahkan berbagai macam cara telah diupayakan oleh Masyarakat Merimbang Jaya, Namun upaya-upaya ini selalu gagal, Perusahaan yang telah membuat sengketa lahan milik ulayat adat ini tak pernah mengubris selalu menghindar seakan mereka-merekalah yang paling benar serta berkuasa diatas lahan yang menjadi objek konflik persengketaan tersebut.

Peristiwa sengketa lahan yang jelas-jelas milik ulayat adat (Masyarakat Petani) ini Riil dirampas (dikuasai) oleh perusahaan yang tak bertanggung jawab yaitu PT. PTS (Prakarsa Tani Sejati).

Konflik agraria kembali mencuat PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) dituding menguasai lahan masyarakat adat Pejurung Tapah Turus secara ilegal.

Hal ini dikatakan demikian bahwa terbukti Berdasarkan Surat Pernyataan Hasil dari Telaahan Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Pihak DISTANAKBUN Ketapang bahwa lahan yang digarap PT. PTS (Prakarsa Tani Sejati) nyata diluar HGU dan diluar IUP.

Kemudian Sejumlah Petani yang diwadahi dengan Kelompok Tani Pejurung Tapak Turus lalu melakukan Aksi Deklarasi Lapangan Pada Hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 diareal yang mereka Klaim dengan memasang beiner, Sengketa lahan antara Masyarakat Adat Desa Merimbang Jaya dengan sebuah Perusahaan Perkebunan PT. Prakarsa Tani Sejati (BRUG).

Aksi Deklarasi sempat memanas Petani Pejurung Tapah Turus menuntut pengembalian hak ulayat mereka atas tanah di wilayah Pejurung Tapah Turus lalu mengklaim mengatakan dengan tegas bahwa tanah tersebut adalah milik leluhur mereka dan telah dikelola secara turun-temurun.

Menurut Perwakilan Masyarakat Adat dan Ketua Poktan Pejurung Tapah Turus (Evan Yuliansyah) beserta Kades Merimbang Jaya (Tewan) bahwa, “Sengketa ini bermula ketika masyarakat mengetahui dan membaca surat telaahan dari BPN dan Distanakbun Ketapang bahwa perusahaan perkebunan PT. Prakarsa Tani Sejati (BRUG) tidak memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dan IUP di wilayah tersebut, Petani mengklaim lantang dan tegas bahwa Perusahaan Perkebunan PT. Prakarsa Tani Sejati (BRUG) tidak pernah memberikan informasi atau mensosialisasikan ke kelompok tani ataupun pemerintah setempat “PIHAK DESA” bahwa area tersebut berada diluar HGU dan diluar IUP,” tegas Evan Yuliansyah, Kades dan Perwakilan Masyarakat.

Kemudian Ketua Poktan juga menuding “Perusahaan tidak pernah memberikan Kontribusi Sosial kepada Masyarakat Adat dan kuat diduga PT. PTS tidak pernah membayar pajak daerah.

Petani merasa dizalimi oleh Perusahaan PT. Prakarsa Tani Sejati (BRUG) dan diakuinya bahwa, “Tanah ini adalah Hak Ulayat kami, warisan leluhur yang harus kami jaga,” Ucap Evan Yuliansyah selaku Ketua Poktan Pejurung Tapah Turus,

“Kami ingin mengembalikan tanah ini untuk dikelola secara bersama demi Kesejahteraan Petani atau Masyarakat Adat, Kami (Petani) telah menyampaikan surat sengketa ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya (DISTANAKBUN) agar di telaah berkaitan lahan yang di Klaim Petani. Petani juga telah membentuk kelompok tani *Pejurung Tapah Turus* untuk mengelola lahan tersebut.

“Sengketa ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak segera diselesaikan, Petani mengkhawatirkan akan ada aksi-aksi yang lain jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dan Sengketa lahan ini menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat,sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui Hak Ulayat, akan tetapi Implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan,” ucap Ketua Poktan Pejurung Tapak Turus Evan Yuliansyah Tegas, dilokasi dalam Aksi Deklarasi yang dilakukan di Perusahaan PT. PTS Kamis (20/03).

Poin-poin Penting:

Petani atau Masyarakat adat Desa Merimbang Jaya menuntut pengembalian hak ulayat atas tanah di wilayah Pejurung Tapah Turus.

Petani mengklaim bahwa perusahaan perkebunan PT Prakarsa Tani Sejati tidak pernah memberikan informasi atau mensosialisasikan kekelompok tani ataupun Pemerintah setempat “PIHAK DESA” bahwa area tersebut berada diluar HGU dan diluar IUP.

Sengketa ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal, Kelompok Tani telah mempersiapkan Berkas Klaim Lahan, Bukti Sejarah dan Legalitas data dan dokumentasi sudah dikumpulkan Evan Yuliansyah sebagai Ketua Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus dan sudah mempersiapkan berkas-berkas pendukung sejak akhir tahun 2024 dengan membentuk Kelompok Tani untuk mengajukan klaim atas lahan mereka yang sudah di tanami kelapa sawit oleh pihak Perusahaan PT. Prakarsa Tani Sejati, Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat hak atas tanah yang telah mereka kelola secara turun temurun.

Menurut dokumen yang diperoleh berkas-berkas yang disiapkan meliputi:

Surat Keterangan Tanah (SKT) lama atau Surat Praja (Blasting): Dokumen ini berfungsi sebagai bukti historis penguasaan lahan oleh masyarakat. Semakin lama surat tersebut, semakin kuat bukti penguasaan lahan secara turun temurun.

Surat pembentukan Kelompok Tani dan SK Kelompok Tani: Dokumen ini menunjukkan adanya organisasi masyarakat yang aktif mengelola lahan, serta pengakuan dari pihak berwenang seperti DISTANAKBUN dan Kepala Desa.

Surat Keterangan Tanah (SKT): Sebagai bukti tertulis penguasaan atau kepemilikan lahan, meskipun bukan Sertifikat Hak Milik, namun memiliki nilai pembuktian yang signifikan.

Surat Telaahan dari BPN dan DISTANAKBUN: Dokumen ini menegaskan bahwa lahan yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), sehingga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengklaim kembali.

“Berkas-berkas ini sangat penting sebagai dasar pengajuan klaim, petani juga akan mengumpulkan bukti-bukti lain, foto-foto, dan kesaksian dari tokoh masyarakat untuk memperkuat klaim nya,” ujar Evan Yuliansyah

“Selain pengumpulan berkas, kelompok tani juga sudah melakukan pengukuran ulang lahan untuk memperjelas batas-batasnya, Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan pihak lain,” lanjutnya.

Ketua Poktan Evan Yuliansyah menambahkan lagi, “Mohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Supaya kasus ini bisa segera ditengahi secepatnya, harapan Kami pada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Ketapang dapat menyelesaikan persoalan ini, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan di masyarakat, juga menghindari jangan sampai terjadi Kriminalisasi terhadap Petani yang menuntut Haknya, karena didalam hal ini juga petani bergerak berdasarkan telaahan dari Instansi terkait yang ada di Kabupaten Ketapang.

Proses klaim lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kelompok tani dan memperkuat hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola selama ini,” Ungkap, Tutup Evan Yuliansyah dalam Aksi Deklarasi Lapangan Kamis (20/03).

Terkait Aksi Deklarasi yang digelar oleh Para Petani dan Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus beserta Ketua Poktannya dan telah diketahui, didampingi sesepuh masyarakat (Kades Merimbang Jaya), kemudian dengan dikawal juga oleh Ketum PMPKS dan Ketua PMPKS.

Aksi Orasi yang disuarakan Ketua Poktan beserta para petani berlangsung kondusif di PT. PTS (Prakarsa Tani Sejati) walau sempat memanas karena tidak ada hadirnya utusan dari pihak Perusahaan, namun upaya mengklaim Perusahaan agar tidak beraktivitas dilokasi lahan yang bersengketa ini telah disampaikan jelas dan tegas bahwa, baik pihak Perusahaan PT. PTS maupun Pihak Petani pejurung Tapah Turus dilarang memanen ataupun beraktivitas menggarap lahan yang masih dalam proses penyelesaian sengketanya tersebut dan jika ada yang melanggarnya tentu akan ada sanksi hukumnya, kesepakatan ini diorasikan dan diketahui oleh Kades Merimbang Jaya dan Ketum PMPKS beserta Ketua dan Anggotanya serta disaksikan juga oleh APH (Aparat Penegak Hukum)Pihak Keamanan Utusan PT. PTS dan Anggota yang mewakili Danramil Kecamatan Sandai.

Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang dimaksud, PT. PTS kuat diduga telah melakukan aktivitas penggarapan pengelolaan kebun diluar HGU dan IUP, dan ini terbukti jelas bahwa berdasarkan Hasil telaahan Surat Pernyataan dari Pihak BPN dan DISTANAKBUN sesuai peta terlampir riil lahan yang digarap PT. Prakarsa Tani Sejati adalah milik ulayat adat Kelompok Tani Pejurung Tapah Tulus Merimbang Jaya.(M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *