Views: 121
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten berpotensi merugikan negara. Pasalnya program tersebut disinyalir berpotensi memperkaya diri dan atau kelompok tertentu, indikasi tersebut karena kurang transparan nya item anggaran untuk setiap hektarnya kepada masyarakat tani sawit di daerah Kabupaten Pandeglang.
Dikatakan salah seorang sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang yang biasa disapa dengan panggilan Irfan Bulle, menurut Informasi yang telah dihimpun dari petani sawit Desa Panacaran Kecamatan Munjul bahwa setiap hektar lahan sawit yang diremajakan melalui program pemerintah tersebut anggarannya mencapai Rp. 30.000.000,- perhektar dan dikoordinir oleh salah seorang Ketua kelompok tani yang berdomisili di Desa Curuglanglang.
“Untuk program PSR yang saya dengar itu anggaran nya perhektar mencapai Rp. 30.000.000,- , dan pada bulan November 2024 yang lalu petani sawit desa Panacaran sudah selesai penggalian lubang utuk tanam benih sawit,” ucap Irfan Bulle.
“Petani sawit itupun menjelaskan anggaran tanam sawit kepada saya yang sudah dilaksanakan, menurut petani, anggaran untuk menggali lubang tanam sebesar Rp. 5000 per titik sebanyak 120 lubang tanam perhektarnya, dan pembuatan serta penancapan pancang sebesar Rp. 130.000 perhektar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Irfan Bulle menjelaskan, bahwa anggaran PSR tersebut sebesar Rp. 30 juta perhektarnya, dikali 84 hektar dengan total anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000. Sementara biaya gali lubang atau pembuatan lubang Tanam diperkirakan sebesar Rp. 900.000 perhektarnya, sementara yang diterima petani sebesar RP. 600 ribu perhektar. Upah Pancang Titik Tanam diperkirakan sebesar Rp. 200.000 perhektarnya, sementara yang diterima petani sebesar Rp. 130 ribu perhektar.
“Ketua kelompok PSR tersebut mengatakan kepada saya bahwa tidak ada anggaran pengawasan, namun saya menduga anggaran pengawasan itu pastinya ada, yang jadi pertanyaan uang pengawasan itu dikemanakan,” kata Irfan Bulle.
Irfan bulle memaparkan perkiraan item pekerjaan program PSR tersebut dengan rinci diantaranya harus ada Upah Pancang Kepala atau Pancang Rumpukan, anggaran kayu Pancang ukuran 2 m, mecanical Brushing (pembersihan gawangan dan jalur tanam), Tumbang Benam atau Tumbang Chipping & Korek Tunggul, Pembuatan Parit Batas Keliling ( 1 x 1 x 1 mtr ) = 200 m, Pembuatan Parit Field Drain ( 1 x1 x 1 mtr ) = 200 m perhektar, Pemeliharaan Jalan atau Jembatan, Pembelian Bibit, Transport Bibit, Pupuk Dasar dan Ecer Lapangan, Upah Pancang Titik Tanam, Kayu Pancang ukuran 1 m jumlah 150 batang, Pembuatan Lubang Tanam, Upah Penanaman & Pemberian Pupuk Dasar, Pupuk Dasar Fosfat atau Magnesuim ( 75 Kg perhektar, termasuk anggaran Pengawasan dan Monitoring Pekerjaan PSR di Lapangan.
“Dalam pelaksanaan program PSR di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang – Banten tersebut pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 2.520.000.000., untuk penanaman Kelapa Sawit seluas 84 Hektar, dan diduga anggaran yang dikorupsi atau tidak terserap oleh masyarakat petani sawit itu minimal 700 jutaan lebih menurut perkiraan saya, untuk lebih jelasnya saya minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengaudit atau melakukan Lidik atas kejanggalan dalam realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat tersebut,” ungkap Irfan Bulle.
Sementara itu Agus selaku Ketua kelompok yang menerima Kegiatan PSR saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban sampai saat berita ini diterbitkan. (Yan )