Views: 155
SUMUT, JAPOS.CO – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto mengatakan pihaknya akan mengikuti perintah yang tercantum dalam UU tersebut.
“Kita tinggal mengikuti perintah dari UU saja,” kata Rio, Kamis (20/3/2025).
Terkait adanya penolakan sejumlah pihak soal RUU itu, Rio enggan mengomentarinya. Namun, dia mengklaim stakeholder di Sumut menyambut baik RUU itu.
Saya nggak ada komentar, karena kami di sini alhamdulillah kondusif, semua stakeholder di Sumut menyambut baik dengan pemberlakuan revisi UU TNI yang disahkan hari ini,” jelasnya.
Beberapa poin yang direvisi di antaranya soal usia pensiunan dan penambahan lembaga yang bisa diisi TNI aktif.
Empat atau tiga pasal penambahan, hanya masalah usia pensiun dan institusi lembaga negara yang bisa dimasuki TNI aktif,” kata Rio.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.(RD)