Views: 323
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Kejari Solok Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka kasus penyimpangan dana pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu.
Dari ke enam tersangka di antaranya menjabat sebagai,” Y (57) Ketua BKAN periode 2015-2021,YS (35) Bidang Pengembangan Usaha periode 2018–2021, E (56) Bidang Pengembangan Usaha periode 2015–2018, F (58) Ketua UPK periode 2016–2018,OF (53) Wali Nagari Pasir Talang Barat periode 2014–2020,S (47) Wali Nagari Pasir Talang Timur periode 2011–2022.”
Menurut Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., pada hari Kamis 20/03/2025 total kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 716.642.400.(Tujuh Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).
Keenam tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari untuk mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Ujarnya.
Fitriansyah juga menjelaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.(Y)