Views: 69
TEGAL, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Kota Tegal; Jawa Tengah akhirnya memeriksa perkara perseteruan pengelolaan parkir kendaraan antara CV Curtina Prasara melawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Kota Tegal, Jateng.
Kasus dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl diperiksa di ruang pengadilan, Rabu 19 Maret 2025 siang.
Dalam sidang yang berlangsung di hari ke 19 bulan suci Ramadan itu, hadir Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah (Penggugat) didampingi kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, SH dan Samriadin, S.H.,M.H.
Di pihak RSUD Kardinah (Tergugat) hadir langsung Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Dr. Haryo Teguh didampingi sejumlah staf dan Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradipta S.H.
Sedangkan Majelis Hakim yang mengawal perkara gugatan perdata, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dan Sami Anggraeni, S.H., M.H.
Sidang diawali penyerahan dokumen gugatan dari Penggugat dan kelengkapan dokumen dari Tergugat kepada Majelis Hakim.
Arahan Hakim
Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H, kemudian mengarahkan kepada kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat menempuh jalur damai melalui mediasi. “Kami beri alokasi waktu selama satu bulan untuk kedua belah pihak menempuh jalur mediasi. Jika belum sampai satu bulan sudah ada kesepakatan hasil mediasi, maka pengadilan akan memutus perkara berdasarkan hasil kesepakatan mediasi,” jelasnya.
Menurut Mery Dona, sebaliknya jika sampai dengan satu bulan tidak ada titik temu, maka pengadilan dengan perkara gugatan perdata akan dilanjutkan.
Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat, Berbudi Bowo Leksono kepada awak media menegaskan, bahwa Tergugat dinyatakan secara sengaja telah cidera janji atau Wan Prestasi atas perjanjian kerja sama yang mengakibatkan kerugian secara materi maupun Imateri di pihak Penggugat.
“Akibat cidera janji atau Wan Prestasi Tergugat, maka klien kami merasa dirugikan. Dan melalui persidangan ini kami berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar lawyer yang akrab disapa Ibenk.
Perseteruan antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah dipicu terbitnya surat pemberitahuan dari RSUD Kardinah kepada CV Curtina Prasara terkait pemberhentian kerja sama pengelolaan parkir kendaraan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Plt Direktur RSUD Kardinah, mengklaim bahwa berdasarkan akta perjanjian kerjasama, CV Curtina Prasara telah habis masa kontrak kerjanya pada 28 Pebruari 2025.
Mengetahui hal itu, CV Curtina Prasara kemudian melayangkan surat Somasi kepada RSUD Kardinah, yang pokok isinya menyebutkan, batas masa kontrak kerja sama CV Curtina Prasara sampai dengan Februari 2027.
Dalam surat Somasi itu pula, CV Curtina Prasara menyebutkan, acuan dari masa kontrak kerja sama adalah perjanjian Addendum ke satu yang disepakati RSUD Kardinah melalui Direktur saat itu drg.Agus Dwi Sulistiyantono (sekarang menjabat Sekda Kota Tegal) dengan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah pada Desember 2024.
Menurut Ibenk, tragisnya RSUD Kardinah tetap dengan pendapatnya, bahwa akhir perjanjian kerja sama 2025. Hal itu diketahui dari jawaban surat Somasi yang tetap menegaskan bahwa masa kontrak CV Curtina Prasara selesai pada 28 Februari 2025.
Buka Lelang
Tidak hanya itu, pihak RSUD Kardinah yang bersikukuh dengan pendapatnya; secara sepihak membuat kebijakan membuka lelang umum untuk pengelolaan parkir kendaraan.
Kabarnya, dari lelang tersebut telah terbit dan diumumkan pemenang lelang perusahaan asal Jakarta.
Namun meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, hingga kini perusahaan tersebut juga belum bisa beroperasi. Hal itu lantaran di lokasi kerja, masih ada pihak CV Curtina Prasara yang memang belum habis masa kontraknya. (Ris)