Views: 60
AGAM, JAPOS.CO – Rapat Paripurna DPRD Kab,Agam berlangsung Senin (17/03) di Hall DPRD, dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LKPJ) Tahun 2024.
Rapat Paripurna langsung dihadiri Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA sekaligus pimpinan sidang, hadir Bupati Agam Benni Warlis, Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Henrizal, anggota DPRD.
Pimpinan Forkopimda, Sekretaris Daerah Edi Busti, organisasi masyarakat, kepala OPD terlibat pada kegiatan yang sama.
Bupati Agam Beny Warlis ,Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Agam Tahun Anggaran 2024 menggambarkan capaian indikator kinerja utama pada tahun keempat RPJMD 2021-2026.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pelaksanaan APBD Tahun 2024 hingga Juli 2024 ditemukan berbagai kondisi yang mengharuskan dilakukan perubahan APBD 2024.
Menurutnya, kondisi disebabkan perlunya perubahan target indikator kinerja daerah 2024 karena capaian telah melebihi target tahun 2023.
“Hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah ditetapkan Sisa Lebih Tahun Anggaran 2023 yang bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Bupati Agam menjelaskan beberapa hal sebagai berikut: Pendapatan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,4 triliun lebih. Rincian alokasi dana transfer ke daerah tahun 2024 terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp118 miliar lebih, dana alokasi umum Rp864 miliar lebih, dana alokasi khusus Rp308 miliar lebih, dan dana desa sebesar Rp101 miliar lebih.
Perkembangan realisasi pendapatan pada perubahan APBD 2024, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,6 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp1,5 triliun lebih atau 93,43%.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp219 miliar lebih dan pada perubahan APBD 2024 tidak terdapat perubahan. Realisasi PAD 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 menjadi 75% pada tahun 2024.
Sementara target pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp32 miliar lebih pada perubahan APBD, yaitu Rp1,3 triliun lebih menjadi Rp1,4 triliun lebih yang bersumber dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp224 juta lebih.
“Pendapatan daerah yang sah untuk 2024 target atas lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp750 juta lebih, berupa pendapatan hibah yang terdiri dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp750 juta lebih. Pendapatan ini terealisasi sebesar Rp738 juta lebih,” ulas Benny merinci.
Tingkat ketergantungan Pemerintah Kabupaten Agam terhadap pendapatan dana transfer pusat cukup tinggi.
“Kebijakan Pemerintah Pusat untuk memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaan dana perimbangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan PAD dalam rangka memenuhi kebutuhan kinerja,” pesan Benny. (Yet)