Views: 64
ASAHAN, JAPOS.CO – Pada hari Sabtu 08 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 Wib Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan AKP Defta Sitepu SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan ada sebuah rumah milik Tugimin Alias Kancil yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika Sabu.
Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan Penyelidikan dan pada hari Minggu tgl 16 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wib.
Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyergapan di sebuah rumah sesuai dengan informasi dimaksud dan pada saat dilakukan penyergapan dan diamakan seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk diteras bernama Arif Kamisnan dan seorang laki-laki yang hendak keluar rumah yang bernama Tugimin Alias Kancil.
Kanit Reskrim memaparkan saat Tugimin dibawa masuk kedalam rumahnya dan didalam kamar tidur ada seorang laki-laki yang bernama Jefri Maulana sedang mengemas dan menimbang narkotika sabu.
“Saat penggeledahan disaksikan Kadus Dsn VI yg bernama Legimin dan didalam kamar tersebut dan dari lantai kamar tersebut ditemukan 6 (enam) plastik klip Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tupper ware warna ungu yg berisikan dompet emas warna coklat yg didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 250,000,-, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah macis, 2 (dua) buah pipet skop besar dan 3 (tiga) unit HP Android ditemukan dilantai, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur bagian belakang dan dari atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah buku tulis yg berisikan catatan penjualan Shabu serta uang tunai Rp. 402,000,- selanjutnya penggeledahan dilakukan diteras depan rumah dan dari dalam sepatu AP ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu yg berisikan 1 (satu) plastik klip Shabu dan puluhan plastik klip kosong,” ungkap Ipda Kaeda S SH.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna untuk di proses lebih lanjut.(R.D/Yudi)