Views: 288
KETAPANG, JAPOS.CO – Lembaga Monitor Penyemangat Negara (LMPN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Barat, Soroti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat oleh H. Uti Samsumar selaku kepala Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kepada Sarnito diduga masuk Area Hutan Lindung Bukit Gagam seluas kurang lebih 22.530 M menjadi perkebunan kelapa Sawit.
Skt tersebut di terbitkan oleh H. Uti Samsumar selaku kepala Desa Pangkalan Teluk kepada Sarnito pada 04-Oktober- 2019 di tanda tangan dan cap Desa Pangkalan Teluk.
” Jelas Kepala Desa Bangkalan Teluk Terlibat langsung menggunakan jabatannya mengeluarkan SKT atas nama Sarnito di Area Hutan Lindung Bukit Jagam untuk perkebunan Sawit “.
Tutur M Sandi Selaku ketua DPD LMPN KALBAR, di kediamannya (16/03).
Lanjut M Sandi, bahwa dirinya dan Tim melakukan investigasi langsung di Area Hutan Lindung Bukit Jagam dimana lokasi tersebut di terbitkan SKT atas nama Sarnito, di temukan sudah digarap dan di tamami sawit, umur tanaman sawit kurang lebih sekitar dua tahun.
” Saya dan Tim akan melaporkan Kepala Desa H. Uti Samsumar selaku kepala Desa Pangkalan Teluk, karna membuat SKT di Area Hutan lindung, dan Sarnito selaku orang yang menguasai tanah di area Hutan Lindung Bukit Jagam membuka perkebunan sawit pribadinya Ke penegak Hukum Kalbar dan Penegak Hukum Pusat Jakarta”. Lanjud M Sandi kepada Japos.co.
M.Sandi Dan Tim Menduga H. Uti Samsumar selaku kepala Desa Pangkalan Teluk tidak hanya mengeluarkan SKT kepada Sarnito, namun masih banyak SKT atas nama Orang lain yang di keluarkan di Area Hutan Lindung Jagam.
Hingga berita ini diterbitkan Japos.co belum bisa terhubung dengan H. Uti Samsumar selaku kepala Desa Pangkalan Teluk, dan Sarnito terkait penerbitan SKT yang diduga di terbitkan di Area Hutan Lindung dan Area Hutan Lindung di garap menjadi perkebunan sawit miliki pribadi tersebut.(Agustinus)