Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

CV Jaya Anugrah Tidak Perduli Dengan UU Nomor 41 Tahun 1999, Kapolda Sumut Segere Bertindak.

×

CV Jaya Anugrah Tidak Perduli Dengan UU Nomor 41 Tahun 1999, Kapolda Sumut Segere Bertindak.

Sebarkan artikel ini
Pangulu Nagori Bosar Nauli Gamot Polhut dan Beberapa dari Dinas Kehutanan.

Views: 47

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dinas lingkungan hidup dan kehutanan UPTD KPH wilayah ll Pematang Siantar akhirnya bertindak tegas, sebuah plang di pasang diarea lahan kehutanan yang diduga diklaim oleh CV. Jaya Anugrah yang berposisi di Huta 3, silobosar Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Plang dengan berlatar belakang hijau itu didirikan di lahan kehutanan yang diduga di klaim oleh CV. Jaya Anugrah berikut kalimatnya ‘ Ayo bersama kita jaga kawasan hutan, hutan lestari masyarakat sejahtera’.

Setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap kawasan hutan akan dikenakan sanksi sesuai UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, Jumat (14/3/2025).

Begitulah uraian kalimat terpampang didalam plang dinas LHK di area yang kini jadi perkebunan kelapa sawit, yang mana lahan kehutanan diduga di kuasai oleh CV. Jaya Anugrah itu.

Sebagaimana diketahui adanya perusakan kawasan hutan HPT yang diduga dilakukan oleh CV. Jaya Anugrah hutan di sulap jadi perkebunan kelapa sawit, telah banyak aturan yang di tabrak, belum lagi mengantongi izin sudah menggunduli kawasan hutan yang terletak di Huta 3 Silobosar Nagori Bosar Nauli yang mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan.

Ketua Sanopati 08 kab.Simalungun Henri dens Simarmata SH, menegaskan pihaknya bersama tim dan masyarakat akan terus memperjuangkan kembalinya kawasan HPT yang diduga telah digundul oleh CV.jaya anugrah tanpa izin dari pihak terkait.

“Kami tetap akan perjuangkan kembalinya kawasan hutan itu,karena ini berdampak langsung terhadap kelayakan kehidupan masyarakat Nagori Bosar Nauli.ucap Henri dens simarmata SH, Jumat (14/3/2025).

“Henri Dens Simarmata SH menambahkan seharusnya dinas kehutanan secepatnya membuat penindakan secara tegas kepada si CV.jaya anugrah yang diduga sudah menggundul hutan tersebut, bukan justru membiarkan hancurnya kawasan hutan tersebut.

Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut serta berharap kiranya APH segera menangani dan memproses kejadian tersebut dengan serius.

“Banyaknya perusahaan yang mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit sudah berakhir pada November 2023 dan selebihnya pemerintah dalam hal ini Menteri kehutanan sudah harus lebih tegas menindak segala perusahaan siapapun yang berada di kawasan hutan, namun setelah terbitnya UU cipta kerja maka Menteri kehutanan Republik Indonesia masih memberikan keringanan tenggang waktu kepada perusahaan yang mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit ,agar mengurus segala dokumen perusahaan serta perizinan dan dokumen lainnya hingga batas waktu November 2023,” ungkap Ketua LP4.

“Salah satunya CV. Jaya Anugerah tidak terdaftar pada rekomendasi yang telah diterbitkan oleh menteri kehutanan yang telah disahkan pada tahun 2025. Atas temuan itulah KPH 2 wilayah Siantar memasang plank peringatan di kawasan yang telah telah di kelola oleh CV. Jaya Anugrah, diharapkan Bapak Kapolda Sumatera Utara melalui Dir Tipiter bekerja ekstra keras menindak oknum2 yang mengelola kawasan hutan tanpa izin,” tutup Pahala Sihombing.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *