Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

Menkum Tidak Bisa Ikut Campur Dan Sahkan Hasil Munas PMI 2024

×

Menkum Tidak Bisa Ikut Campur Dan Sahkan Hasil Munas PMI 2024

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tiga dari kiri) menerima berkas terkait pelaksanaan Munas PMI XXII 2024 dari HR Agung Laksono Ketua PMI Pusat pada Kamis 13/3/2025. (Foto: Ist./PMI Pusat).

Views: 62

JAKARTA, JAPOS.CO – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, DR. Dr. H.R. Agung Laksono
mengapresiasi kesediaan Menteri Hukum (Menkum). Supratman Andi Agtas menerima Pimpinan inti Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat periode 2024-2029.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pertemuan dan diskusi yang intens di Kantor Menkum HAM, Jl. Rasuna Said, Kuningan – Jakarta Selatan pada Kamis 13 Maret 2025 petang cukup produktif, sekaligus mencerahkan terkait pembahasan keberadaan dan situasi PMI pasca Musyawarah Nasional PMI bulan Desember 2024.

“Pada intinya, kami melaporkan hasil dan fakta munas secara obyektif, karena sebagian masyarakat khususnya jajaran PMI di seluruh Indonesia, menyatakan organisasi kemanusiaan ini sedang tidak baik-baik saja.,” katanya melalui siaran pers yang dibagikan Jumat petang 14 Maret 2025.

Pada kesempatan itu Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam konflik PMI, apalagi mengesahkan kepengurusan. Namun demikian jika ada perintah presiden, ia siap membantu dan ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Menkum juga mepersilakan para pihak yang tidak puas atas terpilihnya Jusuf Kalla (JK) jadi ketua umum PMI Pusat, mengajukan gugatan lewat pengadilan.

Ikut dalam pertemuan dengan Menteri Hukum, Wakil Ketua Umum PMI Pusat, H.M. Muas; Ketua Bidang Hukum dan Aset, Mangatur Nainggolan; Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Nurhayati Assegaf; Sekretaris Jenderal, Ulla Nuchrawaty Usman dan Jhoni Barmansyah dari PMI Sumatra Selatan.

Menurut Agung, karena pemerintah belum sahkan kepengurusan PMI 2025, maka hakikatnya
Munas PMI XXII di Hotel Sultan dan Hotel Grand Sahid Jakarta 9 dan 10 Desember 2024, yang tetapkan Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum untuk periode keempat pun belum sah.

Pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan, pelanggaran prinsip kepalangmerahan yang netral. Faktanya, saat masa Kampanye Pemilihan Umum Presiden 2024, diketahui Jusuf Kalla yang masih Ketua Umum dan Sudirman Said, Sekretaris Jenderal PMI Pusat, secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon presiden (capres). Padahal selaku fungsionaris PMI, seharusnya tetap independen. Tidak berpihak ke siapa pun, kecuali demi kemanusiaan.

Selain itu Undang-undang No.1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan pasal 31 ayat 1 juga tidak dipatuhi. Sebab dalam Munas PMI XXII Jusuf Kalla tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maupun laporan keuangan selama masa kepemimpinannya di PMI.

Pimpinan Munas hanya menyatakan, terkait laporan keuangan PMI sudah diaudit. Padahal seharusnya pengelolaan pendanaan PMI disampaikan secara transparan, tertib dan akuntabel serta diaudit sesuai ketentuan peraturan dan perundangan. Artinya PMI wajib mempublikasikan laporan keuangan organisasi secara terbuka. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *