Views: 68
CIAMIS, JAPOS.CO – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Tugas (Satgas KTR), yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, bersama dengan No Tobacco Community (NoTC), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim dan Polres, melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa mini market atau toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Ciamis, Kamis (13/3).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr. Yoyo, M.Kes melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Edis Herdis mengatakan, kegiatan sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa toko-toko tersebut mematuhi peraturan yang ada, khususnya mengenai penjualan rokok yang tidak boleh terlihat atau dipajang secara bebas di tempat yang mudah diakses oleh pengunjung, terutama anak-anak dan remaja.
Menurutnya, kegiatan sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mini market dan toko modern mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda KTR, yang mengharuskan penjualan produk rokok ditata sedemikian rupa agar tidak menarik perhatian, terutama bagi pengunjung yang tidak membeli rokok.
Salah satu langkah yang diterapkan dalam peraturan ini adalah pengaturan tirai atau penutup rak rokok yang harus ditutup jika tidak ada transaksi pembelian rokok.
“Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk mengontrol pelaksanaan Perda KTR di wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya di toko-toko modern seperti Alfamart dan Indomaret. Kami ingin memastikan bahwa rak rokok yang ada di toko-toko ini tidak dibiarkan terbuka begitu saja. Jika tidak ada pembeli yang datang untuk membeli rokok, maka rak rokok harus ditutup dengan tirai atau penutup sesuai dengan yang diatur dalam Perda,” kata Edis.
Sidak dilakukan di lima wilayah utama Kabupaten Ciamis, yaitu wilayah Kota Ciamis, jalur Baregbeg, jalur Sukajadi, jalur Cijeungjing dan jalur Imbanagara. Di setiap wilayah, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, DKUKMP, Satpol PP, Kodim dan Polres Ciamis melakukan pengecekan langsung ke toko-toko modern dan mini market untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda tersebut. “Fokus kami adalah memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan modern dan mini market, patuh terhadap aturan yang ada. Jika mereka tidak mengikuti aturan tersebut, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan,” ungkap Edis.
Edis menjelaskan bahwa sidak ini bukan hanya untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang ada, tetapi juga untuk mendukung terciptanya Kabupaten Ciamis yang lebih sehat, bebas dari asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Dengan pengaturan yang baik, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat, khususnya di tempat-tempat publik. “Kami ingin menciptakan Kabupaten Ciamis yang bebas dari asap rokok dan memberikan contoh baik bagi daerah lain. Dengan mengikuti Perda ini, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, baik bagi perokok maupun non-perokok,” jelasnya.
Dalam sidak kali ini, tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi di Kabupaten Ciamis berperan aktif untuk memastikan bahwa peraturan dilaksanakan dengan baik. Tim ini tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mengikuti peraturan KTR. “Kerja sama antara Dinas Kesehatan, Satpol PP, Polres, Kodim dan DKUKMP sangat penting dalam upaya menegakkan Perda KTR ini. Kami semua bekerja sama untuk menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya merokok serta pentingnya kawasan tanpa rokok,” tegas Edis.
Edis berharap, dengan semakin gencarnya sosialisasi dan penegakan Perda KTR, masyarakat dan pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok, terutama di tempat-tempat publik yang ramai dikunjungi. Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis juga akan terus melakukan pemantauan dan edukasi agar Perda ini dapat dijalankan secara optimal. “Ke depan, kami akan terus melakukan sidak secara rutin dan meningkatkan edukasi tentang bahaya merokok. Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam menjaga kawasan tanpa rokok ini agar Kabupaten Ciamis semakin sehat dan bebas dari asap rokok,” pungkasnya. (Mamay)