Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Takaran Minyakita di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan

×

Takaran Minyakita di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Dindag Kop -UKM survai takaran minyak kita di pasar Grogolan Kota Pekalongan.(10/3/2025).

Views: 48

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Menanggapi isu yang beredar mengenai takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang tidak sesuai, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Grogolan pada Senin (10/3/2025)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil sidak menunjukkan bahwa takaran Minyakita yang beredar masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh peraturan.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono melalui Kepala Bidang Perdagangan, Fitria Yuliani Kartika saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya mengambil tiga sampel Minyakita dari tiga produsen berbeda yang beredar di pasar.

Hasil pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa produk dari dua produsen asal Gresik dan Tegal dalam kemasan pouch 1 liter berisi 990 mililiter (mL). Produk dari produsen asal Semarang dalam kemasan pouch 1 liter berisi tepat 1000 mL.

Dikatakan Fitria berdasarkan peraturan tentang pengujian Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKP), batas toleransi untuk ukuran kemasan 1 liter adalah 15 mL. Dengan demikian, produk dari dua produsen yang memiliki isi 990 mL atau kurang 10 mL dari standar masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil pemantauan juga tidak menemukan adanya indikasi peredaran Minyakita oplosan di Kota Pekalongan. “Kami memastikan bahwa produk yang beredar di Kota Pekalongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa di Kota Pekalongan, Minyakita dijual oleh sejumlah pengecer, di antaranya PT SG Top, Toko Maju, Toko Herma Jaya, dan Toko Handoyo. Saat ini, Kota Pekalongan tidak memiliki distributor.

Lebih lanjut, Dindagkop-UKM berupaya melakukan pemantauan dan pengawasan lebih lanjut terhadap peredaran Minyakita untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Dindagkop-UKM atau satgas pangan Kota Pekalongan.

Sebagai info, Fitria menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kota Pekalongan, yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yakni kemasan 1 liter Rp15.700, kemasan 2 liter: Rp31.400 dan 1 karton (isi 12 pouch 1 liter) Rp188.400.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *