Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

MinyaKita di Ciamis Diatas HET

×

MinyaKita di Ciamis Diatas HET

Sebarkan artikel ini
Petugas dari DKUKMP Ciamis melakukan sidak ke pasar tradisional. (Foto:Mamay)

Views: 52

CIAMIS, JAPOS.CO – MyKita yang dijual di sejumlah pasar di Kota Ciamis, ternyata tak sesuai takaran. Isi minyak goreng itu kurang dari takaran yang semestinya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan sidak ke Pasar Manis Ciamis, Senin (10/3). Sidak dilakukan setelah mendapat instruksi dari Kementerian Perdagangan RI.

Hasilnya, petugas DKUKMP Ciamis menemukan adanya jumlah takaran minyak goreng kemasan mirip MinyaKita tak sesuai dengan label yang tertulis. Selain itu, petugas juga masih menemukan harga minyak di atas HET.

Kadis KUKMP Ciamis, Asep Khalid Fajari  melalui Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis, Asep Sulaeman mengatakan sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Kementerian Perdagangan RI. Tujuannya untuk memastikan harga dan kuantitas MinyaKita yang ada di Pasar. “Menemukan harga Minyakita di atas HET, Rp 17 ribu per liter, harusnya Rp 15.700 per liter. Untuk takaran MinyaKita yang dicek hasilnya sesuai dengan label kemasan, ” kata Asep.

Namun petugas menemukan takaran minyak kemasan merek lain yang menyerupai Minyakita (merek MyKita), tidak sesuai dengan label yang tertulis. Dalam kemasan tertulis 800 ml, namun setelah dicek petugas ternyata hanya 750 ml. Minyak tersebut dijual dengan harga Rp 17 ribu per kemasan botol. “Kami sudah lakukan pengecekan beberapa botol dan hasilnya sama, setiap botol takarannya kurang 50 ml. Dalam label tertulis 800 ml, tapi hanya 750 ml,” ungkapnya.

Asep menegaskan akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan hasil temuan tersebut ke Kementerian Perdagangan. “Akan langsung dilaporkan ke Kementerian Perdagangan, selain kuantitas juga harga dari minyaKita. Tadi hasil sidak di Pasar Manis Ciamis harga minyak tersebut memang di atas HET,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri melalui press releasenya telah menangkap sekaligus menetapkan sebagai tersangka satu orang pemilik tempat pembuat MinyaKita yang dikemas oleh PT ARN dengan ukuran yang tidak sesuai dengan takaran. “Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).

AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3). Dari temuan, MinyaKita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml. Padahal, takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.

Diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Selain masalah volume yang dikurangi, Amran juga menemukan harga MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni harga Rp 15.700 per liter. Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ada tiga produsen yang menyunat volume MinyaKita. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *