Views: 55
KETAPANG, JAPOS.CO – Kembali terendus Aktif sebuah aktivitas pertambangan emas yang memang sangat kuat diduga Illegal, aktivitas PETI ini semakin menjadi-jadi bahkan dikatakan kian marak oleh Tim Investigasi Ormas LAKI Ketapang ketika terpantaunya dengan jelas pada Hari Selasa Tanggal 12 Maret 2025 dan lokasi persisnya PETI ini di Dusun Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kebupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pasalnya Aktivitas PETI ini ditemukan oleh Tim Investigasi LAKI yaitu pada saat dirinya melintasi kawasan hutan/kebun sawit milik warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Namun setelah dilakukan penelusuran dilokasi yang dimaksud ternyata banyak didapati Aktivitas Tambang Emas Illegal didalam kawasan hutan/ kebun sawit tersebut.
Perihal ditemukannya Aktivitas Pertambangan Emas yang kuat diduga Illegal di Dusun Mekar Jaya Kecamatan Sungai Melayu Rayak ini, Kemudian disampaikan Jumadi Tim Investigasi Ormas (LAKI) Laskar Anti Korupsi Indonesia kepada Japos.co, Selasa (12/03).
Jumadi mengatakan bahwa, “Perihal Aktivitas PETI ini sebenarnya adalah bukan suatu peristiwa atau perbuatan yang baru lagi bahkan sudah sangat menjamur di kawasan hutan Ketapang, namun diakibatkan dampaknya dari kerusakan hutan ini terhadap pencemaran lingkungan disekitar maupun bagi Masyarakat luas semakin sangat memprihatinkan dan PETI inipun banyak menjadi perbincangan dibahas dikalangan Publik,” kata Jumadi.
Jumadi meminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum Wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak Jangan terkesan tutup mata alias pembiaran terhadap pelaku PETI Illegal ini.
“Penegak Hukum jangan tebang pilih karena ini Negara Demokrasi Tindak dan Proses para pelaku PETI yang diduga Illegal ini jangan main pandang bulu,” ujar Jumadi.
“Kalau salah dan melanggar Aturan Hukum Negara terkait perbuatan Illegal, Pihak yang berwajib harus bertindak tegas, mengambil langkah tangkap dan serta proses Pengusaha Tambang ini yang bernama Haji…. dan SRM Warga Dusun Mekar Jaya, Piansak SP 4 Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan nama inisial Pengusaha PETI ini yaitu Haji…/SRM sesuai sebutan yang diucapkan oleh salah seorang sumber kepada saya (Jumadi) oleh karena perbuatannya itu selain merugikan Pajak Negara juga berdampak kepada Lingkungan,” ungkap Jumadi kepada Japos.co Selasa (12/03).
Lanjut Jumadi menjelaskan bahwa terkait (UU) Undang-Undang yang mengatur pertambangan illegal adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan Sanksi Pidana, seperti: Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp 10 milyar bagi Pelaku Penambangan tanpa IUP.
“Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp 10 milyar bagi Pelaku yang Menampung, Memanfaatkan, Mengolah, Memurnikan, Mengangkut, atau Menjual Mineral dan Batu Bara yang bukan dari pemegang IUP, Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi pelaku yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP,” jelas dan tutup Jumadi Tim Investigasi Ormas LAKI.
Terkait Perihal temuan Tambang Emas yang diduga Illegal dilokasi Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Dusun Mekar Jaya SP.4 Piansak ini, Jumadi meminta,
“Kepada aparat penegak hukum baik yang ada di Kepolisian wilayah setempat dan Polres Ketapang maupun Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Barat dan serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) agar segera bertindak tegas jangan main tebang pilih atau pandang bulu, tangkap, periksa dan proses hukum pelaku PETI yang berinisial Haji…dan SRM yang kuat diduga sebagai pelaku Pengusaha (Bos Tambang) illegal yang dimaksud tersebut,” pinta dan tutup Jumadi Tim Investigasi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
Hingga berita ini diterbitkan terkait perihal yang dimaksud, sejauh ini Japos.co masih terus berupaya menggali informasi dan pengumpulan data terhadap Aktivitas Penambangan Emas Liar (PETI) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Melayu Rayak tersebut.(M. HARISY).