Views: 58
JAKARTA, JAPOS.CO – Geger digugatnya RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah oleh CV Curtina Prasara yang merupakan mitra kerja dalam pengelolaan parkir kendaraan, menjadi sorotan banyak pihak.
Salah seorang pakar hukum perdata dari Universitas Diponegoro, Semarang, Dr. unggul Basoeky S.H,M.Kn, M.H dalam pendapat hukumnya ( legal opinion ) yang dirilis ke sejumlah media menyebutkan, gugatan itu dipicu adanya perbedaan penafsiran dalam memahami naskah perjanjian kerja sama. Naskah dimaksud adalah perjanjian antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara yang dibuat pada 2022 dan direvisi dalam format Addendum kontrak pada 2024.
Dosen Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang itu menyampaikan, perbedaan penafsiran itu terutama berkaitan jangka waktu kerja sama pengelolaan lahan parkir kendaraan. “Kekeliruan dalam menafsirkan naskah perjanjian kerja sama itu, yang kemudian memicu CV Curtina Prasara menggugat perdata RSUD Kardinah, lantaran dianggap telah Wan prestasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis Selasa (11/3/2025) yang dilansir portalbrebes.pikiran-rakyat.com.
Akibat Fatal
Menurut Unggul, akibat paling fatal dari kekeliruan penafsiran naskah perjanjian itu adalah, digelarnya tender baru untuk pengelolaan parkir kendaraan di RSUD Kardinah.
Belakangan diketahui dari tender itu, sudah muncul pemenang yaitu sebuah perusahaan perseroan terbatas dari Jakarta. Namun hingga kini pemenang tender belum bisa beroperasi, karena di lokasi masih ada CV Curtina Prasara yang bertahan atas alasan, sesuai perjanjian kerja sama, pengelolaan parkir baru akan berakhir tahun 2027.
“Ini sudah sangat jelas, pangkal dari persoalan ini adalah kekeliruan penafsiran naskah perjanjian. Di pihak RSUD Kardinah beranggapan bahwa kerja sama dengan CV Curtina Prasara berakhir Pebruari 2025, namun di pihak CV Curtina Prasara, kerja sama itu sesuai dengan yang tertuang dalam Addendum kontrak, baru akan berakhir di Pebruari 2027,” jelas Unggul.
Ironisnya, lanjutnya, meski jelas keliru dalam penafsiran naskah perjanjian, RSUD Kardinah tetap menganggap keputusannya adalah benar, meskipun pihak CV Curtina Prasara juga telah memberikan teguran melalui surat somasi.
Lebih jauh Unggul memaparkan, jika ditelaah lebih mendalam, dalam perjanjian kerja sama awal, yaitu 415.1/013/2022 – Nomor : 283. KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022 diterangkan bahwa, masa kontrak pengelolaan parkir kendaraan berlaku sampai tiga tahun yaitu sampai dengan 28 Pebruari 2025.
Namun demikian, lanjut Unggul lagi, pada 1 Pebruari 2024, telah terjalin kesepakatan-kesepakatan antara CV Curtina Prasara dan RSUD Kardinah yang dituangkan dalam perjanjian baru, menjadi Addendum ke satu (ke-1) No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tertanggal 01 Februari 2024.
Di dalam naskah perjanjian yang tertuang pada Addendum ke satu itu, telah terjadi perubahan mendasar kaitan jangka waktu kerja sama yang semula tertulis selama tiga tahun berubah menjadi lima tahun terhitung 1 Maret 2022, sampai dengan 28 Pebruari 2027.
Teguran Menggelikan
Unggul juga menyebutkan, dalam perjalanannya, yang paling menggelikan adalah, pihak RSUD Kardinah sempat-sempatnya melayangkan surat teguran kepada CV Curtina Prasara pada Desember 2024 dan 10 Pebruari 2025 yang isinya tentang pemberitahuan masa berakhirnya pengelolaan parkir kendaraan oleh CV Curtina Prasara pada 28 Pebruari 2025.
Fatalnya lagi, pada 13 Februari 2025, RSUD Kardinah yang dalam hal ini berstatus Tergugat, memutus kontrak secara sepihak dengan CV Curtina Prasara yang dilanjutkan dengan menerbitkan Pengumuman Pemilihan Penyedia Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan parkir kendaraan.
RSUD Kardinah selaku Tergugat menerbitkan pengumuman pemenang dengan Nomor : 000.3.3 / 007 /ll /2025, yakni PT. Putera Mandala Teknologi, Jakarta.
Penuhi Unsur
“Jelas sekali, setelah kami pelajari detail naskah perjanjian antara kedua belah pihak, RSUD Kardinah sangat memenuhi unsur telah berbuat ingkar janji atau Wan Prestasi. Maka gugatan yang dilayangkan CV Curtina Prasara atas RSUD Kardinah sangat memenuhi unsur,” ungkapnya seraya menegaskan, “Mengingat Penggugat telah memenuhi segala kewajibannya kepada Tergugat yakni menjalankan pengelolaan Parkir sesuai perjanjian Pengelolaan Parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.”
Lagi pula, papar Unggul lagi, RSUD Kardinah tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan CV Curtina Prasara nomor 050/SMS/BBL&A/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Dalam surat somasi itu dijelaskan perihal posisi Tergugat yang telah mencederai perjanjian atau Wan prestasi atas naskah perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan CV Curtina Prasara. “Maka lazim jika CV Curtina Prasara selanjutnya menggugat RSUD Kardinah, karena nyata sekali ada perbuatan Wan prestasi yang dilakukan oleh RSUD Kardinah,” pungkas Unggul.(Ris)