Views: 146
GARUT, JAPOS.CO – Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni yang beralamat di Otista no.66, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut merupakan sebuah yayasan dengan lahan kepemilikan berupa wakaf yang diterima dari Raden Heli Hilman Rasyid bin R.H. Uton Muchtar pada 24 Juni 1976 kepada Kiai Wan Mamun Yusuf Asdul Khohar, selaku nadir (penerima wakaf) yang mewakili Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni seluas 1500 meter persegi, namun pada akhirna ditemukan telah pindah kepemilikan kepada seorang pengusaha bernama Tonny Kusmanto alias Ko On’on alias Tonny Yoma,”
Ungkap Mohammad Ismet Natsir seorang warga kondangrege Rt 002/015 kelurahan regol kecamatan Garut kota memaparkan bahwa, “Sesuai dengan amanah wakaf, lahan itu seharusnya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, pengajaran agama Islam, serta kegiatan sosial lainnya,”.
Ia beralasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf memiliki status hukum tetap dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan tanpa alasan yang sah.
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, disebutkan bahwa harta wakaf harus tetap dipertahankan sesuai dengan peruntukanya.
Atas sebuah analisis atas dugaan peralihan kepemilikan yang sudah diatur dan diduga disalah gunakan maka pihaknya menurut Ismet melakukan sebuah laporan resmi secara tertulis kepada KAPOLDA JABAR pada tanggal 8 maret 2025 yang diajukan kepada Kapolda Jawa Barat U.P Direktorat Intelkam, dengan maksud agar dugaan penyalah gunaan yang melanggar aturan wakap segera diselidiki agar mendapat kepastian hukum serta menundak piha pihak yang diduga menyalahi atau bekerjasama dan jika hal tersebut terbukti maka Ismet meminta di proses seuai aturan yang berlaku. Jika terbukti adanya tindakan penjualan ilegal, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Wakaf, bilamana terbukti bisa menancam pelanggaran dengan hukuman penjara lima tahun dan /atau denda maksimal Rp 500 juta.
Tambah Ismet pihaknya akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai benar benar kepastian hukumnya dijalankan dan persoalan bisa selesai serta aset wakaf bisa digunakan sebagai mana mestinya sesuai antara pemberi dan penerima wakaf pada waktu itu, Tandasnya. (Hartono)