Views: 64
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa R Erna SN mantan Ka Puskesmas Plered Purwakarta di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Senin (10/3/2025).
Sidang dengan agenda menghadirkan 15 (lima belas) orang saksi mereka yang akan di mintai kesaksiannya oleh Penuntut Umum di hadapan majelis hakim, terkait potongan dana kapitasi oleh terdakwa R Erna.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Seperti di sampaikan saksi Farida yang menjadi tenaga sukarela sebagai Bidan desa dari tahun 1013 s/d 2021 mengatakan mendapatkan honor tidak ada paksaan dan tidak ada desakan ini hanya keridhoan , jadi potongan sebesar 10 % hanya keridhoan semua karyawan inisiatif sendiri lalu saksi mengikuti dengan rekan yang lain nya. Setelah terkumpul uang tersebut di setorkan kepada bendahara Cucu Suarsih lalu di berikan kepada karyawan Sukwan (tenaga sukarelawan).begitu juga di sampaikan oleh saksi saksi yang lainnya.
Tenaga sukarela di puskesmas adalah tenaga kesehatan yang bekerja tanpa dibayar.
Tenaga sukarela di puskesmas dapat berupa perawat. Tenaga sukarela di puskesmas diberikan ruang untuk bekerja.
“Tenaga sukarela di puskesmas dapat menyertakan surat yang menyatakan bahwa mereka sedang bekerja sementara saat mengikuti kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat tidak setuju apa yang di sampaikan dalamk saksi dalam persidangan yang mana semua sudah di lakukan sumpah, menurut saksi dilakukan pemotongan itu tidak ada akan tetapi setelah di terima oleh saksi tidak ada paksaan meoreloka lakukan dengan keridhoan masing masing saya tekankan tidak ada paksaan dari klien kami,” tegasnya.
Seperti di beritakan di berbagai media berawal atas laporan seseorang ke Kejari Purwakarta setelah di lakukan proses hukum maka terbitlah surat. penetapan tersangka RESN berdasarkan surat Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.
“Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000,” kata Martha.
dan kini sedang menjalani persidangan di PN.Tipikor Bandung. (Yara).