Views: 138
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pelaku pengoplosan Gas Elpiji yang dipreteli dari 4 tabung gas 3 kg menjadi 12 kg dengan pelaku “SB” (28 tahun) kini mendekam dibalik jeruji besi Polresta Bukittinggi karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku “SB” ditangkap dikediamannya di Tanggah Jua Birugo di sebuah ruko bahkan prilaku oknum “SB ” yang merugikan kosumen sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kombes Pol Yessi Kurniati didampingi Waka AKBP Apri Wibowo, Kasat reskrim, AKP Idris Bakara dan Kasat Narkoba, AKP Pratama Yuda, Selasa (11/03/2025) di halaman Polresta Bukittinggi.
Pelaku “SB” ditangkap dikediamannya di Tanggah mJua di sebuah ruko bahkan prilaku oknum “SB ” sudah sejak tahun 2022 melakukan bisnis yang merugikan konsumen.
Kapolres Yessi mengungkapkan selain kasus oplosan Gas, juga mengungkap pelaku kasus Curat di Nagari Lundang, lasus pencurian ternak dengan pelaku Ayah dan anaknya berlokasikan di Kecamatam Tilkam Kabupaten Agam. Kasus pelecehan sexual juga menjadi atensi dijajaran Polres dan juga kasus KDRT.
Dalam paparan Kapolres, kasus narkoba dengan barang bukti yang berhasil diamankan personil satnarkoba 2.464 gram dengan 22 orang pelaku dari beberapa titik lokasi di Kecamatan wilayah hukum Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. (Yet)