Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Optimalkan Pencapaian Pajak Daerah Bapenda Ciamis Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

×

Optimalkan Pencapaian Pajak Daerah Bapenda Ciamis Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Bapenda Ciamis menggelar sosialisasi perpajakan di Aula kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. (Foto:Mamay)

Views: 100

CIAMIS, JAPOS.CO –  Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi perpajakan di Aula Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Jum’at (7/3). Acara dihadiri oleh Kepala Bapenda Ciamis, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, Kasi Datun Kejari Ciamis, perwakilan Samsat Ciamis, serta para camat dan kades.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Dr. Aep Saepulloh, M.Si., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait optimalisasi pajak daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Ciamis.

“Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru, penting bagi kita untuk memahami cara meningkatkan dan mengoptimalkan pajak daerah. Ini adalah langkah strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Dr. Aep juga menjelaskan bahwa dalam pembangunan daerah, pendapatan menjadi aspek utama yang harus dibahas dan diupayakan agar tidak terlalu bergantung pada pihak lain.

“Kita tidak hanya berbicara tentang belanja, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan pendapatan. Jika pendapatan dan kapasitas fiskal kita besar, maka berbagai program pembangunan dapat kita realisasikan tanpa ketergantungan pada pihak lain,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan sebelum penyaluran Bantuan Pajak dan Pendapatan Daerah (BP2P), yang akan segera dibagikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para camat dan kepala desa yang telah bekerja luar biasa pada tahun 2024, sehingga mampu melebihi target sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PB2P). Kami juga akan memberikan penghargaan kepada desa yang tercepat dalam melunasi PB2P. Tahun 2025, target pendapatan daerah akan lebih besar, sehingga diharapkan semakin banyak desa yang berpartisipasi aktif, ” ujarnya.

Diakuinya, masih ada sejumlah desa yang menunggak pembayaran pajak. Dari 258 desa yang ada, sekitar 20 desa mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

“Tunggakan pajak ini bukan hanya sekedar angka di laporan keuangan, tetapi merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh pemerintah desa. Kita ingin membangun daerah ini bersama. Pajak yang dibayarkan desa akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik, “ ungkap Dr. Aef.

Salah satu langkah yang tengah dilakukan Pemkab Ciamis, tegas Dr. Aef, adalah memastikan piutang pajak terselesaikan sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan. Upaya penagihan sudah mulai digencarkan, termasuk melalui komunikasi langsung dengan pemerintah desa yang masih memiliki kewajiban tertunggak.

“Kami terus mendorong desa-desa yang menunggak untuk segera melunasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk komitmen dalam membangun daerah secara bersama-sama, “ tegasnya.

Keterlambatan pembayaran pajak ini terjadi di hampir setiap kecamatan, dengan sebagian besar desa yang menunggak berasal dari wilayah dengan potensi ekonomi besar. Kondisi ini cukup disayangkan karena seharusnya desa-desa dengan potensi ekonomi tinggi memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pajak bukan sekedar kewajiban administratrif, tetapi juga bentuk tanggungjawab moral dalam mendukung pembangunan daerah. Tanpa pajak yang dibayarkan tepat waktu, berbagai program pembangunan bisa terhambat. Kami tidak ingin hanya sekedar menagih, tetapi juga mengajak desa-desa untuk memahami pentingnya pajak bagi daerah, jika semua desa memiliki kesadaran yang sama, pembangunan bisa berjalan lebih optimal, “ jelas Dr. Aef.

Beberapa desa yang menunggak beralasan bahwa mereka mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Namun Pemkab menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran karena pajak sudah menjadi bagian dari kewajiban yang harus diprioritaskan.

“Kalau desa lain bisa membayar tepat waktu, seharusnya desa-desa yang menunggak juga bisa. Ini soal komitmen dan kesadaran, bukan hanya soal kemampuan. Sebagai langkah lanjutan, Pemkab berencana mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada desa-desa yang masih mengalami keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, sanksi administratif juga menjadi opsi jika tunggakan tidak segera diselesaikan. Kami berharap tidak sampai ada tindakan lebih lanjut. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Dengan adanya langkah-langkah ini, Pemkab berharap desa-desa yang masih menunggak segera menyelesaikan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan tidak hanya menjadi pemasukan bagi daerah, tetapi juga investasi bagi masyarakat desa sendiri, “ pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *