Views: 110
TANGERANG, JAPOS.CO – Ketua DPP Monitoring Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak, SH, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan koordinasi terkait pelimpahan laporan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah diterima lebih dari satu bulan lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Gordon Sitinjak menyampaikan bahwa surat pelimpahan laporan dari Kejagung ke Kejati Banten sudah diterima sejak tanggal 5 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut lebih lanjut dari pihak Kejati Banten terkait laporan yang disampaikan. Dalam kunjungannya, Gordon berharap dapat segera diperiksa sebagai pelapor guna mempercepat proses penanganan kasus tersebut.
“Pelimpahan laporan ini sudah lebih dari satu bulan, dan saya berharap Kejati Banten dapat segera menindaklanjuti dan memeriksa saya sebagai pelapor untuk memastikan kasus ini diproses dengan baik,” ujar Gordon Sitinjak usai pertemuan.
Sementara itu, Gordon juga dijadwalkan untuk bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Dipiria, SH, untuk membahas perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Surat pelimpahan laporan yang diterima oleh Kejati Banten tertanggal 31 Januari 2025 dan disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan, Dr. Abd. Qohar AF, Jaksa Utama Madya. Dalam surat tersebut, Kejagung mengharapkan agar Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak pada dinas terkait.
Kejagung Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif dari Monitoring Pilar Bangsa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Sementara itu, Gordon Sitinjak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dengan adanya pelimpahan laporan ini, kami berharap Kejati Banten dapat segera bertindak dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Gordon.(bs)