Views: 162
JAKARTA, JAPOS.CO –Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta selama ini tidak ada lagi pemberian bantuan. Yang ada adalah penagihan kepada koperasi-koperasi, karena sudah dibubarkan pada 2015.
Kadis PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan lewat email tentang adanya 188 terkait rekening bermasalah di Bank DKI yang merupakan salah satu wujud implementasi kebijakan keuangan publik dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat (KJK-PEMK),karena diduga adanya pemulihan saldo dana bergulir yang masih terdapat di sejumlah rekening. Bahkan, perjanjian kerjasama penyaluran penagihan dan pengembangan dana bergulir pada koperasi yang masih aktif yang telah jatuh tempo telah berakhir dan belum dibuat perjanjian kerjasama baru.
Elisabeth menjelaskan, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta melalui Tugas dan Fungsinya pada Bidang Koperasi telah melakukan upaya monitoring dan evaluasi terkait piutang dana bergulir terkait. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1.Melakukan monitoring dan evaluasi dana bergulir Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) dan Koperasi Masyarakat (Kopmas) serta berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
2.Penyaluran Dana Bergulir yang dimulai sejak tahun 2009 merupakan dana yang digulirkan oleh Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan ke Koperasi Jasa Keungan (KJK) PEMK dan Koperasi Masyarakat yang kemudian UPDB PEMK dibubarkan secara resmi pada tahun 2015.
Adapun realisasi pengembalian hutang dari Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan per 31 Desember 2024 telah mencapai 62,72%.
Tentu demikian, menurut Elisabeth, besar persentasi tersebut diharapkan akan terus bertambah seiring dengan masalah berlangsungnya proses penagihan dan pengembalian dana bergulir kepada koperasi aktif. (UT)