Views: 112
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kejadian yang berlangsung pada 3 Februari 2025 pukul 00.25 WIB ini, seorang pemilik warung yang juga agen BRILink menjadi korban perampokan. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta sebelum melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.
“Kami bersama Polres Rokan Hilir langsung menutup akses keluar-masuk wilayah, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mengarah kepada sekelompok pelaku,” ujar Kombes Pol Asep.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengidentifikasi total enam tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Tiga di antaranya merupakan warga Labuhan Batu, sementara tiga lainnya berasal dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Modus Operandi dan Peran Para Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Empat orang pelaku masuk ke dalam warung korban, dengan salah satu di antaranya menggunakan senjata api yang diduga jenis airsoft gun untuk mengancam korban.
“Dua orang pelaku masuk dan mengambil tas berisi uang Rp50 juta, lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Asep.
Selain itu, seorang pelaku berperan sebagai sopir yang telah bersiap di kendaraan untuk membawa komplotannya kabur. Seorang perempuan juga terlibat dalam aksi ini dengan menunggu di dalam mobil.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya bertugas sebagai pengawas, mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian. Ia tinggal di kecamatan yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan berperan dalam memastikan situasi aman sebelum dan setelah aksi berlangsung.
Setelah berhasil membawa kabur uang korban, para pelaku menukar mobil yang mereka gunakan untuk menghindari pelacakan oleh pihak kepolisian. Kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh pelaku yang bertindak sebagai pengawas bersama perempuan yang ikut dalam komplotan tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan dan satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta dua butir peluru.
“Semua pelaku sudah kami amankan sejak 20 Februari 2025. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kombes Pol Asep Darmawan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Riau masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.(AH)