Views: 191
PALANGKARYA, JAPOS.CO – Proyek rekonstruksi Jalan Wajar Hapakat di Desa Aruk, Kecamatan Timpah, pagu Rp 900 Juta bersumber dari dana APBD Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2024, diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Proyek pengadaan pada Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan melalui metode pemilihan E-Purchasing, dengan jadwal pelaksanaan kontrak September-Desember 2024 ini, diduga dikerjakan asal-asal tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Karena jalan cor beton yang dibangun di desa tersebut, terdiri dari panjang sekitar 100 meter dan 200 meter, lebar 4 meter, tebal 20 cm, seharusnya menggunakan besi Wiremesh 6 mm, dikerjakan menggunakan besi wiremesh banci yang diameternya hanya 5,1 mm.
Pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada permukan bangunan jalan cor beton, yang tampak tidak rata dan bergelombang, serta terdapat banyak cekungan (kantong air) yang saat hujan selalu digenangi air. Akibat dikerjakan oleh tukang/pekerja bangunan yang tidak terampil dan penyiapan badan jalan tidak dikerjakan sesuai yang dipersyaratkan.
Kemudian, pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada pekerjaan lapisan tipis aspal pasir (Latasir), diduga ketebalannya tidak sesuai yang dipersyaratkan, dan dikerjakan tidak menggunakan aspal cair (primecoat), sehingga akibatnya membuat latasir pada bangunan jalan cor beton mudah terkelupas.
Selain itu permukaan jalan cor beton yang di Latasir tersebut, juga terlihat tidak rata dan bergelombang, akibat latasir yang diampar banyak yang menggumpal. Karena menurut warga pemadatan dilakukan 2 (dua) hari setelah latasir tersebut diampar.
Bahkan dimensi dan volume bangunan jalan cor beton tersebut diduga tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak, karena besi Wiremesh yang digunakan untuk mengerjakan bangunan jalan cor beton tersebut banyak yang tersisa.
Akibat dikerjakan asal-asalan, diduga tidak sesuai kontrak proyek rekonstruksi jalan dengan pagu Rp 900 ini, dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang berkualitas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas,Yan Hendri Ale, yang dikonfirmasi lewat surat, melalui surat nomor : 600.1.9/85/DPUPRPKPP/2025 tanggal 17 Februari 2025 menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Wajar Hapakat Desa Aruk, tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Bina Marga, Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024.
Adapun pekerjaan Bidang Marga yang terdapat di Desa Aruk, menurutnya, adalah Rekonstruksi Jalan Aruk-Timpah. Dimana pelaksanaan pekerjaan ini telah dilakanakan serah terima pertama pada 27 Desember 2024.
Menurut Yan Hendri Ale, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pelaksana telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dimana salah satunya adalah pekerjaan cor beton bertulang, dengan perhitungan kuantitas beton berdasarkan satuan kilogram dan untuk permukaan telah dilapis dengan latasir.
Dalam hal terdapat hasil pekerjaan ataupun lapisan yang terkelupas, menurutnya pihaknya akan meminta kepada pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan, perawatan dan pemeliharaan sesuai kontrak.
Serta Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Harian Jaya Pos, yang telah memberikan informasi, yang merupakan dukungan bagi mereka untuk terus dapat meningkatkan kualitas pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kapuas.
Penjelasan Yan Hendri Ale, yang menyatakan bahwa Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Wajar Hapakat Desa Aruk, tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Bina Marga, Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, adalah keliru dan tidak sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024. Karena pada paket Rekonstruksi Jalan Aruk-Timpah, tercantum history paket, Rekonstruksi Jalan Wajar Hapakat Desa Aruk, Kecamatan Timpah. (Mandau)