Views: 105
TANGERANG, JAPOS.CO – Ketua Gugus 061, H. Wawan Gunawan, SIP MPd menegaskan bahwa seluruh tenaga pendidik, khususnya ASN, wajib mengikuti aturan kerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam edaran Menteri Pendidikan serta instruksi dari Bupati.
Dalam pernyataannya pada Selasa , 4 Maret 2025, di ruang kerjanya, H. Wawan Gunawan menyampaikan bahwa meskipun terdapat kebijakan pembelajaran mandiri di rumah bagi siswa, para guru tetap harus masuk seperti biasa sesuai ketentuan ASN.
“Aturan kerja bagi guru mengikuti aturan kerja ASN. Artinya, mereka tetap harus hadir. Jika tidak masuk tanpa alasan yang sah, maka dianggap alpa,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan memberikan teguran atau memanggil guru serta kepala sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut. Ia mencontohkan SD Negeri Kuta Batu 1, yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten, tetap menjalankan aktivitas sekolah sebagaimana aturan yang ada
Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan para tenaga pendidik dapat mematuhi aturan dan tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Iim Batara Selaku Kasie Mutasi di Dinas Pendidikan saat di Telpon Mengatakan Semua Kepala Sekolah dan Guru harus masuk seperti biasa.Hanya siswa siswi Yang libur saat Bulan Ramadhan.Sesuai edaran mentri Pendidikan dan Bupati Tangerang,” ujarnya. (Abd)