Views: 100
DEPOK, JAPOS.CO – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, melakukan kegiatan Sosialisasi Komisi (Soskom) di RW 1, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas,Selasa (4/3/2025). Dalam acara tersebut, Edi Masturo berkesempatan untuk menyampaikan tugas dan wewenang Komisi A yang mencakup bidang perizinan, pertanahan, pertahanan, keamanan, serta kesatuan bangsa dan politik kepada masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas pokok Komisi A DPRD Kota Depok, serta untuk mendengarkan berbagai keluhan dan masukan dari warga. Salah satu isu yang paling mencolok dalam pertemuan tersebut adalah masalah perizinan pembangunan perumahan yang dinilai kurang efektif dalam pengawasannya.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai pengawasan perizinan pembangunan perumahan di wilayah mereka. Mereka merasa bahwa pengawasan dari pemerintah kota Depok maupun aparat setempat tidak maksimal, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas dampak yang dapat terjadi di kemudian hari,” ungkap Edi Masturo
Keluhan warga ini, menurut Edi Masturo, sangat relevan mengingat sering kali pembangunan perumahan tidak memenuhi standar atau ketentuan yang telah ditetapkan. Akibatnya, banyak masalah yang muncul, seperti banjir atau longsor, yang terjadi akibat ketidaksesuaian pembangunan dengan aturan yang ada.
“Masalah utama yang terjadi adalah ketidakjelasan dalam pengawasan perizinan, yang berujung pada pembangunan yang tidak mematuhi ketentuan. Hal ini menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor karena tidak adanya penataan yang baik dalam sistem drainase. Pembangunan yang tidak terkendali juga menghambat aliran air, menyebabkan lingkungan menjadi rentan terhadap bencana,” tambah Edi.
Menyikapi masalah ini, Edi Masturo menegaskan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok akan lebih memperketat pengawasan terhadap perizinan bangunan, terutama yang bersifat komersial. Fokus utama pengawasan akan ditekankan pada bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
“Pengawasan perizinan akan menjadi fokus utama kami. Kami akan memastikan bahwa pembangunan tidak melanggar aturan yang ada, seperti Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Itu adalah bagian dari fungsi kami untuk memastikan bahwa perizinan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di masa depan,” tegasnya.
Komisi A DPRD Kota Depok berkomitmen untuk lebih aktif dalam mengawasi setiap pembangunan yang ada, guna mencegah dampak negatif yang dapat merugikan masyarakat.
Edi Masturo berharap melalui langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, masalah perizinan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Kota Depok. (Joko Warihnyo)