Views: 133
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Proyek penggantian jembatan Sei Pagar Kiri dan Sei Pal di Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala, yang dikerjakan oleh CV.REZEKI WILDA, menelan dana dengan total hampir Rp 10 Milyar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Kabupaten Pulang Pisau, Tahun Anggaran 2024, diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan kontrak.
Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan pekerjaan asal-asalan tersebut terlihat dari permukaan struktur beton bangunan kedua jembatan yang tidak rapi, banyak kerupus dan berongga.
Kerusakan tersebut, selain diduga akibat pengecoran dilakukan tidak menggunakan alat pemadat, dan agregat yang terkontaminasi dengan lumpur, juga diduga akibat menggunakan bekisting bekas.
Sehingga dapat berdampak signifikan terhadap kekuatan dan keindahan struktur beton. Serta ruang kosong yang terbentuk didalam beton dapat meningkatkan resiko retak dan kerusakan struktur yang lebih parah.
Pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada Timbunan Biasa Dari Sumber Galian, dan Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal, diduga volumenya tidak sesuai yang dipersyaratkan kontrak. Serta Pasangan batu siring oprit kedua jembatan dan patok pengarah banyak yang tidak dikerjakan.
Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan kedua jembatan tersebut, sepertinya CV. REZEKI WILDA mengabaikan mutu dan keindahan bangunan, serta lebih mengutamakan laju capaian/realisasi fisik.
Akibat waktu pelaksanaan pekerjaan di jadwalkan bersamaan Dimana penggantian Jembatan Sei Pagar Kiri di jadwalkan dikerjakan 11 (sebelas) bulan, mulai Februari-Desember 2024, sedangkan penggatian jembatan Sei Pal hanya di jadwalkan dikerjakan selama 6 (enam) bulan, mulai Juli-Desember 2024.
Bahkan dalam pelaksanaan penggatian kedua jembatan ini, diduga item pekerjaan pembersihan lokasi tidak dikerjakan secara optimal. Hal itu terlihat dari bekisting dan tonggak pohon kelapa serta kayu galam yang digunakan untuk perancah dan tiang jembatan alternatif, banyak yang tidak dibongkar/dibersikan.
Sehingga membuat bangunan kedua jembatan tersebut, selain dari segi estetika jauh dari keindahan dan tidak sedap dipandang. Keberadaan tonggak-tonggak tersebut juga dapat membuat aktivitas warga melewati sungai terganggu, dan rawan kecelakaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau, yang dikonfirmasi lewat surat, melalui surat nomor : 600/011/DPUPR-BM/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang ditanda tangani secara elektronik Kepala Bidang Bina Marga, I Gusti Putu Donna.
Menyampaikan, bahwa pekerjaan penggantian kedua jembatan tersebut, setiap item kegiatan yang tertuang dalam dokumen kontrak, seperti yang ditanyakan oleh media ini, sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang berlaku dan berdasarkan kesepakatan dalam dokumen kontrak.
Dimana menurutnya, kedua pekerjaan tersebut masih dalam tahapan pemeliharaan, sehingga perbaikan akan dilakukan apabila terjadi kerusakan. Dan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Bahkan menurutnya saat ini kedua pekerjaan tersebut sedang masuk dalam list pemeriksaan fisik kegiatan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dalam surat tersebut, Kepala Bidang Bina Marga yang akrab disapa Donna, menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kontrol sosial yang dilakukan media ini, dalam membantu melakukan pengawasan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau. (Mandau)