Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

BAIS TNI Gagalkan Pengiriman Korban TPPO Ke Kamboja di Bandara Kualanamu

×

BAIS TNI Gagalkan Pengiriman Korban TPPO Ke Kamboja di Bandara Kualanamu

Sebarkan artikel ini
Maysarah korban TPPO gagal berangkat ke Kamboja.

Views: 289

BINJAI, JAPOS.CO – Upaya penyeludupan pekerja migran ilegal kembali digagalkan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Imigrasi , dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) berhasil menggagalkan pemberangkatan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja Jum’at (28/02/2025) di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penggagalan ini bermula dari informasi yang dikembangkan oleh Sa tuan Tugas TPPO di Jakarta , berdasarkan data yang di peroleh terdapat indikasi keberangkatan seorang calon korban TPPO melalui Bandara Kualanamu Deliserdang ,Tim gabunganpun segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengamanan .

Korban diketahui bernama Maysarah warga Jalan S.M Raja No 3 Lingkungan I Kelurahan Nangkap Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Saat di amankan , korban mengaku bahwa kepergiannya ke luar negeri hanya untuk berlibur , pengakuan tersebut di duga sebagai modus untuk menghindari ke curigaan petugas.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa korban direkrut oleh agen yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri,semua keperluan administrasi seperti paspor dan tiket perjalanan telah di siapkan oleh pihak agen.

Korban juga mengaku hanya mengikuti arahan melalui komunikasi jarak jauh tanpa mengetahui sepenuhnya skema perjalanan yang telah di atur oleh perekrut.

Keberhasilan penggagalan ini menambah daftar kasus TPPO yang berhasil dicegah oleh aparat,pihak berwenang menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal usulnya,aparat juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *