Views: 78
JAKARTA, JAPOS.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Kota Tegal – Jawa Tengah terancam digugat oleh CV Curtina Prasara terkait wanprestasi atas perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan parkir kendaraan.
Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, S.H. kepada wartawan mengatakan, akibat dari itu, kliennya menderita kerugian materiil dan imateriil.
Ia membenarkan bahwa atas perbuatan tersebut, akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan atas kesalahan administrasi yang dikeluarkan RSUD Kardinah, juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berbudi Bowo Leksono yang akrab disapa Ibenk juga katakan, langkah awal yang dilakukannya mengirimkan surat pemanggilan ke RSUD Kardinah dengan nomor surat 050/Sms/BBL&A/II/2025.
Sebagaimana dilansir portalbrebes.pikiranrakyat.com 26 Februari 2025, diungkapkan tindak pidana dan wanprestasi yang dilakukan oleh RSUD Kardinah yakni melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa mempertimbangkan isi perjanjian kontrak kerja sama.
Hal ini dibuktikan dengan surat pemberitahuan nomor 000.4.7.21020/XII/2024 yang dikirimkan oleh RSUD Kardinah kepada CV Curtina Prasara perihal telah berakhirnya kontrak kerja sama yang dianggap sebagai kontrak kerjasama induk.
Padahal, seharusnya pihak RSUD Kardinah mengetahui dalam kontrak kerja sama induk, terdapat addendum , bahwa kontrak kerja sama, baru akan berakhir pada tahun 2027. “Jadi sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama pascaaddendum, pengelolaan parkir di RSUD Kardinah seharusnya tetap dikelola oleh CV Curtina Prasara hingga tahun 2027. Namun, ternyata pada tahun 2025 ini, pihak RSUD Kardinah sudah lebih dulu membuka tender terbuka pengelolaan parkir.
Berdasarkan akta perjanjian kerja sama pengelolaan parkir kendaraan yang ditandatangani Direktur Utama CV Curtina Prasara, Indra Romansyah dengan Plt Direktur Utama RSUD Kardinah yang saat itu dijabat oleh dr. Agus Sulistiyono, tender kerjasama pengelolaan parkir baru bisa dilaksanakan, setelah berakhirnya kontrak kerja sama dengan CV Curtina Prasara.
“Disebutkan juga dalam addendum Perjanjian Kerja sama Bab V Pasal 5 ayat 1, bahwa kewajiban tersebut diperpanjang untuk lima tahun berikutnya sesuai dengan taksiran harga yang ditetapkan Pemerintah Kota Tegal,” kata Ibenk.
Ia juga menduga terjadi maladministrasi di RSUD Kardinah terkait munculnya dokumen tidak sah yang cenderung merugikan pihak lain dan Pemerintah Kota Tegal.
Juga diduga kuat adanya upaya penipuan yang dilakukan oleh pihak RSUD Kardinah untuk mengaburkan fakta isi perjanjian kontrak kerja sama dengan CV Curtina Prasara. “Ini termasuk dalam kategori tindakan sewenang-wenang,” kata Ibenk.
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah menambahkan, upaya hukum yang akan dilakukan, untuk lebih mengefektifkan tata kelola pelayanan Kardinah Hospital agar hasilnya lebih baik. Penyelenggaraan pengamanan dan ketertiban kendaraan di lingkungan rumah sakit, oleh pihaknya, juga dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang datang berobat ke RSUD Kardinah. (Ris)