Views: 73
MEDAN, JAPOS.CO – Dinas Lingkungan dan Kehutanan Sumut pada bulan September 2024 melakukan penangkapan dan menyita tiga truk muatan kayu log (bulat) di wilayah Tanjung Morawa Deli Serdang.
Menurut sumber, kayu itu berasal dari Kabupaten Pakpak Bharat dan dibawa ke Medan untuk diracik di sawmil Tanjung Morawa.
Disaat petugas Dinas Lingkungan dan Kehutanan melakukan penangkapan, sempat terjadi perdebatan antara pihak pemilik kayu dengan petugas dimana pihak pemilik kayu mengatakan memiliki dokumen yang sah dan lengkap serta meminta diperlihatkan surat ijin penyitaan.
“Petugas walau tidak menunjukkan surat ijin penyitaan tetap ngotot dan menyita truk beserta isinya ke kantor di jalan Sisingamaraja Medan dimana disebut pemilik kayunya bernama TP mantan anggota DPRD periode 2019-2024 di salah satu Kabupaten Sumut . Namun beberapa minggu kemudian tiga truk beserta isinya kayu log telah dilepaskan,” kata sumber.
Dua kali kantornya didatangi untuk konfirmasi dengan Kadis Lingkungan dan Kehutanan Sumut Ir.Yuliani Siregar MAP dan Kabid Pembinaan Hukum Zainuddin Harahap SH tapi tidak di tempat, disurati untuk konfirmasi tatap muka, namun hingga berita diturunkan, belum mendapat respon.
Sementara TP yang diduga pemilik kayu itu belum dapat dikonfirmasi.(NS)