BeritaJawa Barat

BKPSDM Ciamis Siap Berikan Sanksi kepada ASN yang Diduga Remas Payudara

×

BKPSDM Ciamis Siap Berikan Sanksi kepada ASN yang Diduga Remas Payudara

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi

Views: 1.1K

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis,  tengah mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN inisial AM yang diduga melakukan pelecehan remas payudara di Puskesmas Pamarican.

BKPSDM Ciamis bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memanggil korban maupun diduga pelaku. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai dinas pemangku, agar memanggil korban maupun pelaku. Kalaupun dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti bermasalah, kami tidak segan memberi sanksi berat,” ujar Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, Rabu (26/2).

Ai Rusli menjelaskan, BKPSDM Ciamis akan membentuk tim pemeriksa tingkat kabupaten (tim ad hoc) yang di dalamnya juga melibatkan Inspektorat dan Bagian Hukum. Hal itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti dugaan tindakan indisipliner yang dilakukan ASN inisial AM. “Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari dinas pengampu, yaitu Dinas Kesehatan. Apakah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan ASN ini masuk ke dalam pelanggaran sedang atau berat. Setelah menerima hasil BAP nanti, tim ad hoc akan memutuskan sanksi kepada ASN tersebut,” jelasnya.

Ai Rusli menegaskan, pelaku yang melakukan dugaan pelecehan juga pernah tersandung kasus KDRT sesuai laporan dinas pengampu. “BKPSDM saat ini masih mendalami permasalahan tersebut. Apakah tindakannya itu masuk pelanggaran disiplin ASN sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika memang terbukti bersalah dan tindakannya masuk ke dalam pelanggaran berat, maka BKPSDM tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang diduga melakukan remas payudara tersebut. Nanti kami akan dalami permasalahan yang bersangkutan, “ tegasnya.

Kalau terbukti bersalah dan masuk ke dalam pelanggaran berat, kata Ai Rusli, maka ada tiga konsekuensi. Mulai pembebasan dari jabatan, pemberhentian dari jabatan dan paling berat yaitu pemberhentian dari ASN.

Keterangan yang disampaikan pihak BKPSDM Kabupaten Ciamis tersebut sebagai tindak lanjut dengan adanya lapran tentang perlakuan tidak senonoh oleh seorang okum ASN kepada teman kerjanya, seorang pegawai Puskesmas Pamarican, Kabupaten Ciamis, berinisial ES lapor ke dinas dan ajukan permohonan pindah tempat kerja.

ES merupakan pegawai PKM Pamarican berstatus PNS. Ia mengaku telah dilecehkan oleh mantan atasannya berinisial AM yang kini kembali bertugas di PKM Pamarican. Karena tidak terima atas perlakuan AM terhadapnya, ES pun mengaku telah membuat laporan langsung ke Dinas Kepegawaian. “Atas kejadian ini saya sudah melapor ke Kepala Puskesmas dan Kasubag. Bahkan sudah melapor juga ke Dinas Kepegawaian,” kata ES kepada para awak media, Senin (24/2).

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa lalu, dimana dirinya saat itu tengah berada di ruang kerjanya bersama pegawai Puskesmas Pamarican lainnya. Disaat itu AM masuk ke ruangan dan bertemu sapa hingga akhirnya meminta untuk foto bareng ES. “Namun waktu itu saya tidak mau karena AM ini minta difoto katanya untuk dipajang di klinik miliknya. Ngapain juga kan, saya jelas menolaknya,” ujar ES.

Meski sudah mendapat penolakan, kata ES, tapi AM memaksa dan meminta pegawai yang lain untuk memfotokan. “Tapi teman-teman juga gak ada yang mau. Kemudian akhirnya dia mendekat saya lalu meremas payudara saya dari depan. Sontak saya kaget dan marah. Setelah itu bukannya minta maaf, AM malah mencubit pipi saya sambil tertawa,” kata ES.

ES mengaku kejadian seperti ini sebenarnya bukan baru pertama kalinya dilakukan oleh AM, namun ES masih bersabar. “Dulu juga pernah waktu dia menjabat sebagai Kapus PKM Pamarican. Tapi masih dalam tahap wajar dan belum keterlaluan. Nah kalau sekarang ini sudah keterlaluan sampai meremas payudara saya,” terangnya.

ES mengaku lelah dengan adanya AM yang kini kembali bertugas menjadi pegawai di Puskesmas Pamarican. Hal itu karena AM kerap membuat perlakuan yang tidak mengenakan. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *