Views: 1.1K
CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (SIAP ZIS) serta Laporan Zakat Fitrah tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, selama 5 hari dari 22 sampai 26 Februari 2025 dan diikuti oleh seluruh Operator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap eks-kewadanan, seperti Banjarsari, Lakbok, Purwadadi, Pamarican dan Banjaranyar.
Ketua Baznas Ciamis, Drs. KH. Lili Miftah, MBA, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh UPZ mengenai tata cara penggunaan aplikasi SIAP ZIS. “Dengan adanya aplikasi SIAP ZIS, diharapkan sistem pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis semakin modern dan efisien, serta dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pendistribusian dana zakat kepada masyarakat yang berhak menerima, “ ujarnya.
Ketua Baznas Ciamis menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pengelolaan zakat serta mendorong digitalisasi sistem pelaporan di tingkat desa. “Penggunaan aplikasi SIAP ZIS akan mempercepat dan mempermudah proses pelaporan zakat tanpa harus dilakukan secara manual. Dengan sistem digital, laporan dapat diinput dan diperbarui secara real-time, sehingga tidak perlu lagi mengirim laporan secara fisik, “ jelas KH. Lili Miftah.
Hal senada ditegaskan Sekretaris Baznas Kabupaten Ciamis, Kikin Muttaqin, M.Pd. bahwa digitalisasi ini juga berfungsi sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Setiap transaksi akan tercatat secara sistematis, sehingga masyarakat dapat mengetahui aliran dana dengan lebih jelas. “Melalui bimtek ini, Baznas Ciamis berharap pengelolaan zakat di tingkat desa semakin efektif dan profesional, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan, “ tegasnya.
Diakuinya, Baznas Ciamis mencatat pengumpulan zakat pada tahun 2024 mencapai Rp24 miliar dan untuk tahun ini Baznas mentargetkan peningkatan hingga Rp25 miliar.
Rutilahu
Kikin mengungkapkan bahwa Baznas Kabupaten Ciamis telah meningkatkan nilai bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi Rp 15 juta per unit pada tahun 2025. Sebelumnya, nilai bantuan ini sebesar Rp 10 juta per penerima manfaat. “Pelaksanaan program ini akan segera dimulai setelah sebelumnya digelar rapat yang membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penghimpunan infak selama Ramadan. Saya optimis, tahun ini target penghimpunan infak dapat mencapai lebih dari 90 persen, “ ungkapnya.
Dengan peningkatan anggaran Rutilahu ini, tandas Kikin, Baznas Ciamis berharap dapat memberikan bantuan yang lebih memadai untuk masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hunian di Kabupaten Ciamis. (Mamay)