BeritaJawa Barat

Aktivis Anak Bangsa Soroti Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Bandung Diduga ada Keberpihakan

×

Aktivis Anak Bangsa Soroti Kinerja Hakim Pengadilan Negeri Bandung Diduga ada Keberpihakan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah aktivis anak Bangsa mendatangi Pengadilan Tinggi Bandung terkait kinerja Hakim PN.Bandung mereka berorasi di depan Gerbang Pengadilan Tinggi Kamis, (27/2/2025)

Views: 1.5K

BANDUNG, JAPOS.CO – Aktivis anak bangsa dan masyarakat peduli keadilan menyoroti kinerja Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, utamanya terkait kinerja majelis hakim di PN Bandung kelas 1A khusus pada Rabu (6/3/2024) yang menerima gugatan perdata dengan register no 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dengan penggugat atasnama Handrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna yang dinilai tak masuk akal. Mereka pun berunjuk rasa damai di depan kantor Pengadilan Tinggi Bandung.

Koordinator aksi, Agus Satria menyampaikan penggugat sekaligus sudah menjadi terdakwa pada tingkat Mahkamah Agung telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan tergugat. Terdakwa Handrew dipidana dan dijatuhi hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

“Awal perkara ini, majelis hakim yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra dan dalam gugatan pada sidang perdana 14 Maret 2024 dengan jelas bahwa terpidana menggugat korban sebesar Rp 24 miliar, karena mengaku dirugikan lantaran dilaporkan pidana dan pemberitaan media,” ujarnya, Kamis (27/2/2025) di Jalan Cimuncang.

Seiring berjalannya waktu persidangan, lanjut Agus, gugatan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Lalu, pada 26 November 2024 majelis hakim mengabulkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran Kota Bandung penggugat. Padahal, kedua objek tanah dan bangunan atas milik tergugat tersebut sebenarnya tidak masuk dalam sengketa.

“Perkara tak masuk akal ini sempat menjadi perhatian media, di mana majelis hakim menunda putusan yang seharusnya dibacakan pada 24 Desember 2024, dan akhirnya 7 Januari 2025, majelis hakim membacakan putusan melalui e-court. Dalam putusannya, gugatan dikabulkan sebagian, serta menolak eksepsi/keberatan tergugat. Mengabulkan sita aset tanah dan bangunan milik tergugat, serta menghukum tergugat
untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 4 miliar,” ucapnya.

Dia menilai putusan ini tentu bakal berdampak buruk bagi dunia peradilan di tanah air, sehingga nantinya akan banyak terpidana menggugat pelapor, karena mengaku dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan.

“Lebih aneh lagi, majelis hakim telah menetapkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan atas nama tergugat yang sebenarnya tidak masuk dalam sengketa. Majelis hakim diduga telah berpihak kepada penggugat, karena kerugian materil yang asal menyebut nominal tanpa ada rincian jelas apa yang telah dirugikan oleh tergugat. Dan yang paling aneh, dari tiga perkara gugatan antara penggugat dan tergugat ini hakimnya tetap sama itu-itu saja,” ujarnya

Mereka menuntut keadilan terkait kasus ini. Pasalnya, bila putusan PN Bandung dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, maka akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena merasa sudah dirugikan.

“Kami mengambil sikap untuk mengingatkan majelis hakim PT Bandung yang menangani perkara ini agar netral dan independen dalam mengambil keputusan. Kami yakin walau langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Tidak ada yang abadi semua yang diperbuat akan dipertanggungjawabkan kelak. Jadi, kami menuntut agar putusan majelis hakim PN Bandung perkara gugatan perdata No. 97/ Pdt.G/2024/Pn.Bdg untuk dibatalkan. Kami juga meminta ketua PT Bandung lewat Badan pengawasan MA untuk menindak hakim yang dinilai tak memberikan keadilan dan terkesan berpihak dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” katanya.

Perwakilan massa aksi pun tadi sempat menemui pihak Pengadilan Tinggi Bandung melalui humas untuk menyampaikan tuntutan mereka. Agus pun sempat menyebut pihak PT Bandung menerima tuntutan mereka dan siap melakukan tindakan apabila memang terdapat indikasi-indikasi atas apa yang dituduhkan.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 61 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi resmi memulai proyek penataan jalan sekaligus pembangunan bundaran di Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Pekerjaan dimulai dengan pembongkaran sejumlah bangunan yang berada di…