Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Satresnarkoba Polres Belitung Ringkus 3 Tersangka Pemyalahgunaan Narkotika

×

Satresnarkoba Polres Belitung Ringkus 3 Tersangka Pemyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba, AKP Anton Sinaga SH saat menggelar keterangan pers

Views: 47

BELITUNG, JAPOS.CO – Polres Belitung dibawah komando AKBP Deddy Dwitiya Putra SH SIK, membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Kasat Resnarkoba, AKP Anton Sinaga SH, bersama tim Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilokasi berbeda, tiga tersangka diringkus dan diamankan barang bukti sabu seberat 168 gram.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Anton Sinaga, menegaskan Kepolisian terus memperketat pengawasan dan operasi pemberantasan narkotika diwilayah hukum Kabupaten Belitung, pihaknya menerima laporan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan, pukul 03.00 WIB, operasi penangkapan tersangka pertama di komplek griya permata I, YA (40) karyawan swasta dan H (43) wiraswasta, 20 Februari pukul 03.30 WIB, penyergapan dan berhasil mengamankan YA di pintu gerbang Komplek Griya Permata III, dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan sabu serta alat hisap, dan YA mengaku barang haram tersebut berasal dari H, ditangkap dikediamannya pukul 04.30 WIB, barang bukti diamankan: 0,23 gram sabu, Alat hisap sabu bong, pipa kaca, korek api, dan ponsel.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasus kedua, dijalan gatot subroto, Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, menangkap seorang tersangka, DK (25) buruh harian lepas, kejadian : 20 Februari, pukul 23.00 WIB, pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah itu, dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap DK dijalan gatot subroto pukul 00.15 WIB, dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi 167,92 gram sabu yang disembunyikan dalam tas selempang hitam. Sepeda motor Honda Vario beserta STNK ponsel iPhone 13 dan Poco.Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU.RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kami berkomitmen terus melakukan operasi dan pengawasan ketat guna menekan peredaran narkotika, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tertib, bersih dari narkotika, dan keberhasilan pengungkapan dua kasus kejahatan narkoba ini, Polres Belitung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (Yustami).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 28 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pelantikan sekaligus pengukuhan Sugiarto SE menjadi Ketua DPRD Kabupaten Simalungun periode 2024-2029, sukses digelar auditorium balai rapat Kantor DPRD Simalungun (24/02) sekira Pkl 14.00 hingga…