Views: 68
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 dengan realisasi sebesar Rp23,23 triliun. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp23,17 triliun, dengan tingkat pertumbuhan sebesar 0,32% dibandingkan tahun sebelumnya.
Keberhasilan ini menjadikan Kanwil DJP Riau mencetak quattrick atau empat tahun berturut-turut mencapai target penerimaan pajak sejak 2021.
Selain capaian penerimaan, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan tren positif. Kanwil DJP Riau mencatat kepatuhan pelaporan SPT mencapai 104,86% dengan total 455.308 SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak di Provinsi Riau.
Rinciannya, sebanyak 355.588 merupakan SPT Orang Pribadi Karyawan, 76.951 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan, dan 22.769 SPT Badan.
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak menghadapi dua tantangan utama, yaitu perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. Perubahan tarif PPN telah disertai kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) agar nilai PPN yang harus dibayar masyarakat tetap stabil.
Sementara itu, Coretax yang merupakan sistem modernisasi administrasi perpajakan bertujuan mempermudah layanan bagi wajib pajak. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel, diharapkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien.
Namun, dalam masa transisi ini, implementasi Coretax masih mengalami beberapa kendala. Direktur Jenderal Pajak terus mengoptimalkan fitur sistem, memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas server, serta melakukan pembaruan data untuk memastikan layanan berjalan lancar.
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti peningkatan jumlah faktur yang dapat dibuat dalam format XML, penyesuaian sistem keamanan melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta penggunaan kode otorisasi melalui pengenalan wajah.
Di sisi lain, Kanwil DJP Riau kembali mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Pelaporan dapat dilakukan melalui laman resmi djponline.pajak.go.id atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT, mengingat batas waktu tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal agar lebih nyaman. Jangan menunggu hingga batas akhir, karena bisa berpotensi mengalami kendala teknis akibat tingginya akses secara bersamaan,” ujarnya.
Dengan optimisme tinggi, Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk kembali mencapai target penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tahun 2025. (AH)