Views: 89
JAKARTA, JAPOS.CO – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengungkapkan upaya terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 420 miliar. Jaksa mengatakan, keuntungan diperoleh dari kegiatan dana pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Kemarin Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam perkara korupsi tata niaga timah.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengembalikan sebagian kerugian yang diderita oleh negara.
Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun.
“Ini sekitar Rp 152 triliun,” ujar Febrie.
Febrie menuturkan, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia. (Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/26/kejagung-dikabarkan-kembali-periksa-smelter-swasta-di-bangka-terkait-korupsi-tata-niaga-timah?page=2)
Keseriusan Kejagung dalam memberantas mega korupsi PT Timah sampai ke akar-akarnya benar-benar dilakukan secara serius. Saat ini Kejagung mulai menyisir dugaan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam pusaran mega korupsi PT Timah tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) saat ini memanggil 5 orang saksi, yang kesemuanya adalah petinggi Smelter PT Bangka Tin Industry (BTI), antara lain: SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry
NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (20/2/25) malam. Sumber ayobangka.com, Kamis (20/2/25)
Menelusuri database DITJEN AHU secara online (https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt), bahwa sesuai profile PT Bangka Tin Industry terdapat beberapa kali perubahan susunan direksi dan komisaris yang menjabat di perusahaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, yaitu:
Periode Tahun 2014 s/d 2016, Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry
Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, Toto Hermawan Liem selaku Komisaris Utama PT Bangka Tin Industry
Suharno Suroso selaku Komisaris PT Bangka Tin Industry.
Periode Tahun 2016 s/d 2023
Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry, Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, Yonghong Duan selaku Direktur PT Bangka Tin Industry, Toto Hermawan Liem selaku Komisaris Utama PT Bangka Tin Industry, Togar Sianipar selaku Komisaris PT Bangka Tin Industry.
Kejagung terus berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap smelter Bangka Tin Industry menjadi langkah penting dalam penyidikan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan. Kejagung diharapkan tidak tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan.
Kejagung telah berjanji untuk terus berkomitmen dalam menuntaskan dan membongkar kasus mega korupsi ini hingga tuntas, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi tata niaga timah.(Red)