Views: 46
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan semakin gencar menertibkan reklame tak berizin dan membahayakan yang tersebar di berbagai titik. Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, keindahan kota, dan keselamatan masyarakat.
Tercatat, sepanjang Tahun 2024 lalu, ada 1.633 reklame dari berbagai jenis yang melanggar aturan pemasangan telah diturunkan termasuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Soegeng Haryadi mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya, pemasangan reklame yang berada di pohon, melintang di jalan, serta melewati batas waktu tayang yang ditetapkan.
“Kami tidak hanya fokus pada reklame komersial tanpa izin, tetapi juga yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, melintang di jalan, tiang listrik, dan fasilitas umum. Reklame yang melanggar tersebut mencakup spanduk promosi yang kadaluwarsa dan baliho yang tidak memenuhi standar keselamatan,”ucapnya, Jumat (21/2/2025).
Soegeng menyebutkan, di awal 2025, jumlah reklame yang ditertibkan telah mencapai ratusan, dengan dominasi spanduk iklan produk, seperti rokok, yang banyak dipasang di area terlarang. Pihaknya mengimbau kepada para pemilik usaha, untuk senantiasa mematuhi aturan pemasangan reklame, guna menjaga keindahan dan ketertiban kota.
” Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi, dengan melaporkan kepada pihak berwenang, jika melihat reklame yang dinilai mengganggu, atau membahayakan keselamatan. Sebab, reklame berukuran besar yang tidak sesuai standar sangat berbahaya, apalagi saat hujan lebat dan angin kencang,”pungkasnya(sofi)