Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Aksi Unjuk Rasa Sambut Komisi III DPR RI Kunker Ke Riau, Hinca:Kami Kawal Dugaan Korupsi Geomembran PHR

×

Aksi Unjuk Rasa Sambut Komisi III DPR RI Kunker Ke Riau, Hinca:Kami Kawal Dugaan Korupsi Geomembran PHR

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk rasa di Pekanbaru Riau Sambut Komisi III DPR RI

Views: 116

PEKANBARU, JAPOS.CO – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polda Riau pada Sabtu (22/2/2025) dengan dua agenda utama, yakni membahas permasalahan energi dan penggunaan senjata api. Namun, selain agenda tersebut, Komisi III juga menyoroti dugaan korupsi proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diduga merugikan negara hingga Rp 209 miliar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan pihaknya akan terus mendorong agar kasus dugaan korupsi ini diusut secara tuntas. “Karena ada pengaduan yang masuk ke Komisi III, kami akan menindaklanjuti dan mengawal hingga kasus ini terang benderang,” ujar Hinca.

Sebelumnya, Hinca telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau serta menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Ia juga mempertanyakan kemungkinan penghentian penyelidikan kasus tersebut. “Jika nanti dihentikan, kami akan menanyakan alasannya. Kami harap ada kejelasan dalam proses hukum ini,” tambahnya.

Selain kasus geomembran, Komisi III juga membahas pengelolaan sumber daya alam dan pencegahan penyalahgunaan senjata api. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Kapolda Riau dan Kajati Riau terkait dua isu tersebut.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan sumber daya alam serta langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Sari Yuliati.

Sebelumnya, sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di samping Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar mengusut tuntas dugaan korupsi proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan. Massa menyoroti bahwa plastik geomembran yang digunakan dalam proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi kelayakan material.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal berbagai permasalahan yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, perkembangan kasus geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan masih terus dipantau oleh berbagai pihak terkait.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *