Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Suami Istri Ditangkap Polisi Peredaran Narkotika Senilai Rp18,8 Miliar

×

Suami Istri Ditangkap Polisi Peredaran Narkotika Senilai Rp18,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
konferensi pers direktur narkoba Polda Riau (tengah) angkat barang bukti narkotika.

Views: 90

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (20/2/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu serta ekstasi dengan total nilai mencapai Rp18,8 miliar.

“Kasus ini diungkap oleh Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Riau setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Tim mengalami beberapa kali kegagalan, namun akhirnya pada 10 Februari 2025 berhasil mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Putu Yudha.

Dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud berada di Jalan Lintas Timur Kilometer 34, Kecamatan Bandar Seikijang, serta di Jalan Lintas Meredan, Kecamatan Bandar Seikijang. Keempat tersangka yang diamankan berinisial ZM, AF, SA, dan DS.

Tiga tersangka, yakni ZM, AF, dan SA, berperan sebagai pengawal yang bertugas memberikan informasi terkait razia atau keberadaan petugas kepolisian di lapangan. Sementara itu, tersangka DS berperan sebagai kurir yang membawa narkotika menggunakan kendaraan.

“Awalnya, tim mendapatkan informasi tentang pergerakan narkotika dari Seikijang menuju Palembang, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pengintaian, tim mengamankan tiga tersangka yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna merah. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan narkotika di dalam kendaraan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, petunjuk yang ditemukan dalam pemeriksaan mengarah pada kendaraan kedua, yakni Daihatsu Sigra berwarna silver yang dikemudikan oleh tersangka DS. Dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 9,87 kilogram serta 30.000 butir ekstasi dengan berbagai logo dan warna, yaitu merah, kuning, dan hijau.

“Tim terus melakukan pengembangan hingga ke Sumatera Selatan untuk mengungkap siapa pemesan barang ini. Namun, kami belum menemukan hasil yang signifikan. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengiriman narkotika ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku. “Ini merupakan kali kedua mereka beroperasi. Sebelumnya, mereka berhasil lolos dengan membawa lebih dari 30 kilogram sabu. Kali ini, upaya mereka berhasil digagalkan oleh tim kami,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha.

Untuk setiap pengiriman, para pelaku menerima bayaran antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial JET, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pemesan barang berasal dari Palembang, yang diduga sebagai bagian dari jaringan internasional. “Jalur penyelundupan ini melibatkan pergerakan barang dari Malaysia ke Sumatera, sebelum akhirnya dikirim ke berbagai daerah di Indonesia,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak khawatir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan peredaran narkotika dapat terungkap dan diberantas,” tutup Kombes Pol Putu Yudha. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *