Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Guru Agama Se-Kabupaten Ketapang Lakukan Audiensi di Kantor DPRD, Ada Apa?

×

Guru Agama Se-Kabupaten Ketapang Lakukan Audiensi di Kantor DPRD, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Foto : Audiensi para Guru agama se Kabupaten Ketapang di kantor DPRD ketapang

Views: 295

KETAPANG.JAPOS.CO – Guru Agama Se-Kabupaten Ketapang lakukan Audiensi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, ada apa?

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Audiensi yang dilakukan oleh para guru lintas agama tersebut dilaksanakan pada (19/02) pagi di kantor DPRD ketapang Bersama komisi IV , ada pun tuntutan yang disampaikan dalam Audiensi tersebut adalah tunjangan profesi guru ke-13 dan THR TPG serta Mengenai Percepatan Pendidikan Profesi Tahun 2025. Adapun mengenai TPG ke-13 dan THR TPG yang mana beberapa tahun ini tidak terealisasi dan ini terjadi hanya pada guru agama lintas agama se-Kabupaten Ketapang saja.

Para guru lintas agama yang tergabung dalam organisasi KKG kabupaten Ketapang ini merasa di anak tirikan oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang, ketika para guru agama mempertanyakan tunjangan profesi guru, dan THR kedua lembaga ini saling tuding tentang siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Dalam Audiensi tersebut Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik) kabupaten Ketapang Dr.H. Ucup Supriatna, SPd, MPd menjelaskan bahwa Tunjangan profesi guru ke-13 dan THR TPG guru-guru agama sesuai regulasi petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan bukan menjadi kewenangan atau tanggung jawab di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.

“Kika ada aturan, regulasi Juknis yang mengharuskan bahwa Dinas Pendidikan kabupaten Ketapang berkewajiban membayar Tunjangan Profesi guru agama ke-13, dan THR mereka, Kami tetap melaksanakan pembayaran tersebut namun aturan tersebut tidak diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten Ketapang.

“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Ungkap Dr H Ucup Supriatna, SPd, MPd saat memberikan menjelaskan saat Audiensi di ruang pertemuan DPRD Ketapang (09/02) .

Hamza selaku Kabid TU Kemenag kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Ketapang menjelasan pihaknya kurang memahami surat edaran regulasi aturan Juknis dari pemerintah Pusat tentang Pembayaran tunjangan Profesi guru -guru agama ke-13 sehingga mereka akan berkoordinasi dengan kementerian Agama di jakarta pusat untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Mahrum SPdI selaku ketua KKG PAI kabupaten Ketapang sekaligus Jurubicara saat di konfirmasi di sela selesai kegiatan Audiensi di kantor DPRD Ketapang, berharap agar apa yang menjadi kesempatan dari audiensi ini bisa di tindaklanjuti oleh DPRD kabupaten Ketapang ke pemerintah pusat Jakarta, sehingga permasalahan tunjangan profesi guru ke-13 dan THR TPG guru -guru lintas agama di kabupaten Ketapang ini bisa selesai dan para guru bisa tenang mengajar di sekolah.

Selain itu Antonius Lawe selaku guru agama Katholik sekaligus tim Jurubicara yang ikut aduansi tersebut juga menjelaskan khusus guru agama Katholik dan protestan tunjangan profesi guru dan THR dari tahun 2023 sampai tahun 2025, sedangkan para guru agama Islam sudah menerima tunjangan profesi guru dan THR 50 % di tahun 2023.

” Kita berharap jika terealisasi nanti agar tidak disamakan dengan kawan-kawan guru agama Islam, karena Kami guru-guru agama Katholik dan protestan di tahun 2023 tidak menerima tunjangan profesi guru dan THR tersebut “. Tutur Antonius Lawe selaku guru agama Katholik kepada japos.co.

Selanjutnya mengenai tuntutan yang kedua yakni mengenai percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru Agama tahun 2025.

Pada saat Audiensi berlangsung yang disampaikan oleh Murdani, SPd.I sebagai salah satu tim Jurubicara menjelaskan bahwa saat ini para guru Agama, khusus Guru Agama Islam masih mengambang nasibnya dikarenakan sampai saat ini yang seharusnya sudah diumumkan sebagai peserta PPG pada gelombang pertama namun terkendala dengan adanya ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam berkontribusi anggaran pada pelaksanaan PPG tersebut melalui dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, sekitar 230 peserta guru Agama Islam yang sudah siap atau sudah lulus administrasi di akun SIAGA namun belum mendapat undangan PPG dan berpotensi tidak bisa mengikuti PPG di tahun 2025. Untuk itu harapan besar para guru Agama yang belum PPG sangat besar demi kesejahteraan mereka, apalagi jika dibandingkan dengan guru yang lainnya di setiap sekolah selain guru agama yakni guru kelas atau guru mata pelajaran lainya mereka tidak ada kendala untuk mengikuti PPG.

Para guru-guru Agama se- kabupaten Ketapang berhadapan permasalahan tunjangan profesi guru ke-13 dan THR TPG serta masalah Percepatan PPG tahun 2025 yang menjadi masalah mereka selama ini bisa terselesaikan oleh DPRD Ketapang komisi IV.(Agustinus S.I.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *