Views: 134
PEKANBARU, JAPOS.CO – Menjelang bulan suci Ramadan, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras). Operasi ini dilaksanakan pada rabu (19/2/2025) malam di salah satu kedai di kawasan Pasar Bawah, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah kedai yang menjual miras tanpa izin. Kedai tersebut diketahui milik seorang pria berinisial R (41), warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan sebanyak 420 botol miras dari berbagai merek.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Akbp Rooy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadan. “Kami akan terus melakukan operasi serupa di sejumlah titik yang dianggap rawan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Operasi yang dimulai sejak pukul 19.00 WIB berakhir pada 23.50 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Tidak ada perlawanan dari pihak yang diperiksa, dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, terutama menjelang bulan Ramadan. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.(AH)