Views: 1.1K
KAJEN , JAPOS.CO – Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kecamatan Kajen,Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Wonopringgo dan Kecamatan Karanganyar Prioritaskan usulan perbaikan jalan kemudian untuk kecamatan yang berpotensi menjadi kota mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya penataan wilayah seperti Kecamatan Kajen, kedungwuni dan Karanganyar.
Plt Camat Kajen, Purwo Susilo dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 24 usulan desa dan 1 usulan kelurahan dalam Musrenbang Kecamatan Kajen.
Usulan tersebut yakni Pengaspalan Jalan Desa Pringsurat, Pengaspalan Jalan dan Talud Desa Rowolaku, Pembangunan Drainase Desa Kutorejo, Pengaspalan Jalan Desa Sangkanjoyo, Pengaspalan Jalan Desa Tanjung Kulon, Pengaspalan Jalan Desa Nyamok, Pengaspalan Desa Kalijoyo, Pembuatan Bronjong Desa Kebonagung, Pembangunan Jembatan Desa Pekiringan Ageng, Pembangunan Bronjong Desa Sinangohprendeng, Pamsimas Desa Sambiroto, Pembangunan Bronjong Desa Pekiringan Alit, Perbaikan Drainase Desa Salit, Pembangunan Drainase Desa Sabarwangi, Pembangunan Drainase Desa Kajongan, Pembangunan Jalan Desa Kutorojo, Pembangunan Drainase Desa Tambakroto, Pengaspalan Jalan Desa Tanjungsari, Pengaspalan Jalan Desa Brengkolang, Pembangunan Bronjong Desa Wonorejo, Penataan Tanah LC Desa Gejlig, Pembangunan Drainase Desa Sokoyoso, Pengaspalan Jalan Kelurahan Kajen, Pembangunan Bronjong Desa Gandarum dan Pembangunan Jalan Desa Linggoasri. Senin Waktu setempat (17/2/2025).
Sementara musrenbang Kecamatan Karangdadap muncul usulan prioritas dari tiap desa dan Kecamatan yakni Renovasi Gedung Kecamatan Karangdadap, Pengaspalan Ruas Jalan Poros Desa Logandeng-Langkap, Pengaspalan Jalan Jrebengkembang-Pajomblangan, Pembangunan Talud Bendungan Rowoputih Desa Pagumenganmas, Pengaspalan Jalan Poros Desa Kedungkebo-Ploso Bligorejo, Pembangunan atau Rehabilitasi Drainase Jalan Desa Kaligawe, Pembuatan Bronjong Sungai Kupang di Desa Karangdadap, Rehabilitasi Bangunan Bronjong Desa Kalilembu, Pembangunan Bronjong Desa Pangkah, Pembangunan Senderan Sungai dan Bronjong di Desa Kebonrowopucang, Pembangunan Bronjong Desa Kebonsari dan Pembuatan Jembatan Irigasi Desa Pegandon.
Camat Karangdadap, Siti Arofah mengatakan bahwa rata-rata dari desa banyak yang mengusulkan untuk infrastruktur atau fisik diantaranya seperti pengaspalan jalan dan bronjongisasi.
“Usulan pengaspalan jalan dan bronjongisasi di wilayah Karangdadap tiap tahun selalu diusulkan tetapi belum terealisasi,” ucapnya.
Kemudian Musrenbang Kecamatan Wonopringgo menitik beratkan pada pembangunan infrastruktur, dalam rangka membangun dan merehabilitasi beberapa sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat setempat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Wonopringgo Sigit Khurniawan, SIP MM saat memberikan sambutannya pada acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Wonopringgo Tahun 2025, yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna, Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo.
‘’Jadi kami akan menitikberatkan fokus pembangunan tahun ini untuk membangun dan merehabilitasi sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, penerangan jalan, normalisasi saluran, irigasi dan sebagainya. Dan hal tersebut sudah tertuang dalam hasil kesepakatan pembangunan prioritas pada Musrenbang tingkat desa di masing-masing wilayah di Kecamatan Wonopringgo, yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir diwawancarai mengatakan bahwa Salah satu perhatian utama yaitu pengaspalan jalan yang masih menjadi kebutuhan masyarakat berdasarkan prioritas.
Abdul Munir juga menambahkan bahwa pengaspalan jalan merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Pengaspalan jalan itu rutin. Artinya, jika anggaran tersedia, proses ini bisa segera dilaksanakan. Namun, tentu saja kami akan memprioritaskan jalan-jalan yang mengalami kerusakan, terutama jalan kabupaten yang menjadi kewenangan kami,” ujar Ketua DPRD Abdul Munir ketika ditemui awak media.
Selain infrastruktur jalan, Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya penyusunan RDTR bagi Kecamatan Kajen. Dengan adanya RDTR, perencanaan pembangunan wilayah akan lebih tertata sesuai dengan fungsi masing-masing kawasan.
“Setelah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka harus dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini mengatur lebih spesifik mengenai peruntukan setiap kawasan, seperti untuk pendidikan, ekonomi, hunian, pengembangan, hingga kawasan pertanian,” jelas Abdul Munir.
Saat ini, Kecamatan Kajen belum memiliki RDTR, sehingga regulasi terkait pemanfaatan ruang masih belum jelas. Penyusunan RDTR akan menjadi prioritas agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah juga menekankan bahwa ketentuan dalam RDTR nantinya akan mencakup berbagai aspek teknis, termasuk aturan mengenai luas jalan dan zonasi wilayah. Dengan adanya regulasi yang lebih terperinci, diharapkan pembangunan di Kecamatan Kajen bisa lebih tertata dan mendukung perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.(INA)