Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Lagi- Lagi! AKP Henry S Sirait SIP SH MH Ringkus Bandar Sabu 

×

Lagi- Lagi! AKP Henry S Sirait SIP SH MH Ringkus Bandar Sabu 

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Tersangka Beserta Barang Bukti Di Kantor Sat Narkoba Polres SML.

Views: 125

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tetap fokus dalam amanah dan tugas, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja nya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Japos.co (18/2) mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP SH MH.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas,” jelas AKP Verry Purba.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Sharel alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon Kecamatan Dolok Pardamean tersebut, ditangkap pada Senin (11/2/2025) sekira Pkl 18.30 WIB. Tim Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Henry S. Sirait berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tisu dan diselipkan di tiang warung,” ungkap AKP Henry S Sirait.

Lebih lanjut diketahui, pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih memiliki simpanan narkoba di warung milik Anto di Gang Masjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba. Di lokasi kedua, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang disimpan dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di kursi bambu.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi Satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, Tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu, Empat plastik klip kecil kosong, Satu unit HP Android merek Oppo, Uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, Satu dompet kecil warna hitam, Total berat sabu yang disita mencapai 3,84 gram (berat brutto).

Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar. Tim Sat Narkoba telah melakukan pengembangan untuk menangkap Dewa, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari AKP Henry S Sirait, SIP SH MH, IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH Brigadir Sofiansyah, Brigadir Sandro Purba, SH dan Brigadir Efraim Purba SH, rencana tindak lanjut kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melengkapi mindik (administrasi penyidikan), dan proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (L.Tampu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *