Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Sweep Clean, No Bribe! AKP Henry S Sirait SIP SH MH Borgol Bandar Narkoba di Wilkum Polres SML

×

Sweep Clean, No Bribe! AKP Henry S Sirait SIP SH MH Borgol Bandar Narkoba di Wilkum Polres SML

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Tersangka (S) Beserta Barang Bukti Diamankan Di Mako Polres Simalungun

Views: 126

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/2) malam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Japos.co (17/2) menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H.

“Tersangka berinisial S (49), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara” ungkap AKP Verry Purba.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Hotel Pelangi sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.30 WIB.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, berhasil mengamankan tersangka di kamar nomor 1 Hotel Pelangi” Terang Kasat Narkoba.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram. Selain itu, turut juga diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 409.000.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun” tambah AKP Henry S Sirait.

Lebih lanjut diketahui, dalam penanganan kasus tersebut Kasat Narkoba dengan tegas menyebutkan, Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas mindik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri” kata AKP Verry Purba.

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutup Kasi Humas.
(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *