Views: 1.2K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Praktik perdagangan bayi yang berkedok adopsi secara ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Jawa mulai mencuat.
Dari hasil investigasi Japos.co di Kecamatan Tanah Jawa, didapati keterangan dari beberapa nara sumber yang berindikasi dan mengarah dugaan praktik perdangangan bayi yang di lakukan oleh oknum Bidan H. Br.Sinaga dan orang tua bayi bersama teman-temannya.
Hal tersebut diketahui berawal dari ungkapan teman kerjanya di kafe 80 (inisial Boru Silalahi) kepada Japos.co lewat pesan whatsapp, yang mengatakan jika inisial Siti (orang tua bayi) bersama teman kerjanya inisial Yanti, datang ke rumah oknum Bidan H. Br.Sinaga guna untuk proses lahiran pada waktu Subuh di hari Sabtu (08/02/25) yang beralamat di dusun II Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut diketahui, Pagi itu Siti lahiran, lalu temannya si Yanti pergi belanja di warung Pardede, di situ Yanti sepertinya lagi banyak uang , karena dia bisa bayar utang dan bisa transfer 250ribu ke anaknya melalui Pardede warung. Padahal beberapa malam ini, kami tidak ada terima tamu.
“Darimana lah uangnya bisa sebanyak itu kan bang?,” jelas boru Silalahi yang merupakan pekerja di cafe 80 yang berlokasi di Nagori Muara Mulia Tanah Jawa.
Masih dengan keterangan boru Silalahi, dimasa usia kandungan 8 bulan, bayi tersebut rencana nya hendak di ambil orang serapuh namun gagal.
“Gak tau karena apa bang, sementara Si Siti lagi di rumah ibu bidan boru Sinaga yang dari sini rumahnya sebelah kiri sebelum jembatan itu (dusun II Tanjung Pasir),” tambahnya.
Sementara menurut keterangan sebelumnya dari Yanti langsung Kamis (13/02/25) di lokasi cafe 80 mengatakan bahwa, pada pagi waktu subuh saya temani Siti ke rumah bu Bidan boru Sinaga. Karena ku lihat saat itu Siti sudah mengalami pecah ketuban, dan pada waktu malam menjelang magrib, kami pulang ke tempat kerja kafe 80, memang bayi kami tinggal karena ada yang mau mengambil anaknya Siti itu bang, katanya abang angkatnya dan aku tak kenal, begitu kami pulang dengan naik becak, memang ada yang datang berdua (pria dan wanita) ngarah ke rumah bu Bidan itu” Ucapnya sambil bingung.
Tetapi pengakuan bidan boru Sinaga melalui pesan whatsapp di hari itu juga ke tim media, dia tidak mengenal siapa yang menjemput bayi itu, pasien ngaku bahwa yang datang saudara/ abang angkatnya, padahal sebelumnya beliau berpendapat bahwa orang yang datang menjemput bayi harus tanda tangan, untuk bukti bahwa bayi sudah di ambil darinya.
“Mereka keluar naik becak keluarganya, 10 Menit kemudian datang pasangan layaknya suami istri menjemput bayi itu, dan saya kasih dan saya suruh teken bukti pengambilan.apa lagi yg dipermasalahkan ito” tutur oknum Bidan ke awak media.
Namun setelah tim Japos.co mempertanyakan siapa nama abang angkatnya Siti itu, menurut yang tertulis di buku bukti pengambilan tersebut, bidan boru Sinaga tidak menjawab dan akhirnya memblokir nomor tim media dan diketahui bahwa bidan boru Sinaga yang merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan di ketahui beliau bekerja di puskesmas Tanah Jawa.
Selanjutnya, Japos.co mencoba meminta tanggapan kepada kepala puskesmas Tanah Jawa, ibu Dr Widi melalui pesan whatsapp Jumat (14/02/25), namun yang sangat di sayangkan, bukannya memberi tanggapan malah langsung memblokir nomor tim media.
Padahal jelas tertuang dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang(TPPO) , dan tindak pidana itu terjadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (R.Sirait)