Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Penyidik Kejaksaan Geladah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

×

Penyidik Kejaksaan Geladah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan di ruangan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang.

Views: 162

TANGERANG,JAPOS.CO – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025). Penggeledahan berlangsung pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti–bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

”Ya benar kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Februari 2025,” jelas Doni Saputra.

Doni juga menegaskan, terkait barang-barang dan dokumen yang disita akan dilakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan memastikan semua proses yang dilaksanakan sesuai dengan Peranturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah penggeledahan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang dan dokumen yang disita, juga memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.Kejari Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa Keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Doni.

Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga melanggar beberapa pasal, antaralain :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” terang Doni.

Pihak Kejari Kabupaten Tangerang belum menjelaskan lebih dalam beberapa hal terkait penggeledahan. Apakah penggeledahan tersebut ada hubungannya dengan pengembangan penyelidikan atau penyidikan yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Tangerang ? Apakah sudah ada terduga atau tersangka dalam perkara yang sedang didalami?(GUNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *