Views: 72
JAKARTA, JAPOS.CO –Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Jakarta Selatan kini menjadi sorotan masyarakat, karena sejumlah oknum ‘berseragam’ diduga terindikasi sebagai calo uji kir kendaraan dengan melakukan pungutan liar (pungli).
Padahal, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan tentang pengujian kendaraan bermotor tidak dipungut biaya alias gratis. “Cara-cara seperti ini tentu selain merugikan masyarakat, juga sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan raya, karena bisa lolos uji kir tanpa memenuhi persyaratan,” kata Alvaro yang mengaku sebagai pengamat transportasi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2).
Ketika ditanya siapa nama oknum berseragam itu? Alvaro mengelak. “Tidak etis menyebut nama seseorang, Anda bisa cek sendiri ke UP PKB Jagakarsa,” kata dia.
Sementara itu, Kepala UP PKB Fatchuri melalui Kasat Pel Faruddin menegaskan, tidak benar ada praktek pungli dalam pelayanan uji kir kendaraan tersebut, karena sistem pelayanan sudah sistem online. Daftar secara online, kemudian tinggal datang sesuai jadwalnya. Saat ini, pengujian kir dilakukan secara gratis dan layanan pun cepat melalui pendaftaran daring, karena itu tak perlu berurusan dengan biro jasa atau calo.
Namun demikian, kata Faruddin, pihaknya akan menelusuri masalah informasi yang menyebutkan ada oknum ‘berseragam’ bertindak sebagai calo ujir kir.”Kami selama ini selalu melayani masyarakat mengurus kir kendaraan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Perlu diketahui, UP PKB Jagakarta sudah terakreditasi menyiapkan perangkat keras pendukung, memiliki petugas atau SDM yang menguasai IT , serra jaringan data (internet) yang cukup. Untuk diketahui, BLU-e terdiri dari kartu pintar( smart card), sertifikat, dan stiker hologram yang ditempelkan di kaca depan sisi kiri dari sebelah dalam kendaraan, guna memudahkan pengawasan kendaraan di jalan dan mempercepat proses administrasi pengujian. (UT)