Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pj Wali Kota Sukabumi Berikan Arahan dalam Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029

×

Pj Wali Kota Sukabumi Berikan Arahan dalam Bimtek Penyusunan RPJMD dan Renstra 2025-2029

Sebarkan artikel ini
PJ Walikota Sukabumi bersama Walikota dan wakil walikota terpilih

Views: 60

SUKABUMI, JAPOS.CO – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 di Hotel Indo Alam Cipanas, Selasa (11/2) malam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam acara yang diinisiasi oleh Bappeda Kota Sukabumi ini, hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki dan Bobby Maulana; Pj. Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, Diana Rahesti; serta seluruh SKPD Pemkot Sukabumi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan di Kota Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Penyusunan RPJMD dan Renstra menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah, dengan mengacu pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penyusunan dan evaluasi pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Kusmana Hartadji menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap daerah maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Sementara itu, Renstra Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.

RPJMD menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, sedangkan Renstra Perangkat Daerah harus mengacu pada RPJMD untuk memastikan program-program yang dijalankan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah,” jelasnya.

Bimtek ini juga membahas kerangka penyusunan RPJMD dan Renstra, yang mencakup: visi dan misi kepala daerah, tujuan dan sasaran pembangunan, program prioritas, serta indikator kinerja dan outcome

Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Renstra sendiri memuat urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang harus dijalankan oleh setiap OPD, dengan pendekatan berbasis indikator kinerja dan pencapaian sasaran pembangunan.

Kendati demikian, Kusmana Hartadji menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada dokumen perencanaan, tetapi juga pada sinergi dan koordinasi antar-Perangkat Daerah dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.

“Kita harus memastikan bahwa RPJMD dan Renstra yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif. Konsistensi dalam menjalankan rencana yang telah disusun menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dengan adanya Bimtek ini, seluruh Perangkat Daerah di Kota Sukabumi diharapkan memahami dan menjalankan perencanaan pembangunan dengan lebih baik, sehingga RPJMD dan Renstra 2025-2029 dapat menjadi dokumen yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.(ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *