Views: 81
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebuah jaringan internasional berhasil dibongkar dengan barang bukti sabu seberat 14,32 kilogram yang diamankan dari seorang tersangka berinisial BA (37). Jika beredar, jumlah narkotika ini diperkirakan dapat merusak hingga 71.620 jiwa, dengan nilai ekonomi mencapai Rp14,32 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Gelar Ditresnarkoba, lantai 4 Polda Riau, pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 14.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga dapat menyediakan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Tim opsnal Subdit 2 segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 22.22 WIB, tim bergerak ke kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru. Di lokasi, tim melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Saat dihentikan, pria tersebut menunjuk ke arah sebuah dus yang terletak di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos keamanan kawasan industri tersebut.
Tim segera mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial BA. Saat dus dibuka, ditemukan 15 bungkus plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, BA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang ditugaskan oleh seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, Polda Riau masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Riau. (AH)