Views: 75
BANDUNG, JAPOS.CO – Empat terdakwa mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury jalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/2/2025).
Eks anggota DPRD Kota Bandung didakwa menerima uang total Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV program Bandung Smart City tahun 2022. Mereka menerima uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee karena sudah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang di motori Tito Jaelani dalam dakwaan mengatakan para terdakwa menerima uang secara bertahap pada 2022 dari eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna melalui tangan Khoirul Rijal eks Sekdis Dinas Perhubungan dan Dadang Darmawan eks Kepala Dinas Perhubungan.
Uang tersebut sebagai bentuk komitmen fee 10 hingga 25 persen yang berasal dari proyek Dishub dari dana penambahan anggaran Rp 47 miliar di APBD perubahan. Total terdapat 29 paket proyek yang dikerjakan oleh PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna.
“Mereka menerima secara bertahap Rp 1 miliar,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di pengadilan.
Ia mengatakan terdakwa Riantono menerima Rp 270 juta yang diberikan secara bertahap. Sedangkan terdakwa Yudi Cahyadi menerima uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Nugraha Wijaya menerima Rp 200 juta dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima uang sebesar Rp 30 juta secara bertahap.
Sedangkan terdakwa Ema Sumarna didakwa sebagai pihak yang memberikan dan menjanjikan uang kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp 47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi dewan.
Usai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap ke lima terdakwa yang terdiri dari empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu orang eks Sekda Kota Bandung. “Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12A, ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20 tahun (penjara),” ujar tito
Terkait dengan benar tidaknya dakwaan KPK, ia mengatakan akan terlihat di masa pembuktian di persidangan nanti.(Yara)